DPW TOPAN-RI Kritik Keras Pengawasan Rokok Ilegal di Babel, Dugaan Mafia Cukai Mencuat

  • Bagikan

Nadiberita.id,PANGKALPINANG —Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai maupun yang diduga menggunakan cukai palsu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas distribusi yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun itu dinilai semakin sulit dikendalikan dan terkesan berjalan tanpa hambatan berarti, Selasa (12/5/2026).

Ketua DPW TOPAN-RI (Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia) Bangka Belitung, Muhamad Zen, menilai lemahnya pengawasan serta dugaan pembiaran menjadi salah satu faktor maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Menurut Zen, praktik distribusi rokok ilegal di Bangka Belitung bukan lagi isu baru. Nama-nama yang diduga sebagai pemain lama hingga lokasi penyimpanan barang, kata dia, telah berulang kali muncul dalam pemberitaan media maupun informasi masyarakat.

Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang dinilai serius dan menyentuh aktor utama di balik bisnis ilegal tersebut.

“Sudah bertahun-tahun peredaran rokok ilegal beredar di Bangka Belitung dan teman-teman wartawan pun sudah berulang kali memberitakan. Justru pihak Bea Cukai dan kepolisian di Bangka Belitung terkesan diam saja,” kata Muhamad Zen kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya dugaan jaringan distribusi rokok ilegal di Bangka Belitung yang disebut memiliki gudang penyimpanan, jalur distribusi, hingga pasar di berbagai daerah.

Beberapa lokasi yang disebut masyarakat diduga masih menjadi titik aktivitas distribusi. Aktivitas bongkar muat barang disebut dilakukan secara tertutup pada waktu-waktu tertentu.

Zen menilai kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat dalam memberantas praktik peredaran rokok ilegal yang diduga merugikan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

Ia mengatakan, apabila aparat serius melakukan penindakan, proses pengungkapan jaringan rokok ilegal seharusnya tidak sulit dilakukan karena informasi terkait dugaan gudang penyimpanan, jalur distribusi, hingga identitas para pelaku disebut sudah lama beredar di masyarakat.

“Padahal inisial para pelaku sudah sering disebut, termasuk lokasi peredaran dan gudang penyimpanan. Tapi sampai sekarang belum terlihat langkah penindakan yang jelas,” ujarnya.

Zen juga menyoroti perlunya koordinasi antarlembaga dalam penanganan kasus rokok ilegal, termasuk antara Bea Cukai dan aparat kepolisian.

Menurutnya, instansi terkait memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan maupun penindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi pusat distribusi rokok ilegal.

“Sebenarnya sangat memungkinkan dilakukan penggeledahan dan penindakan apabila ada dugaan kuat terkait rokok tanpa cukai atau bercukai palsu, termasuk melalui koordinasi dengan aparat kepolisian,” tegasnya.

Ia menilai lambannya penanganan persoalan tersebut berpotensi memperkuat dugaan publik mengenai adanya pembiaran terhadap bisnis rokok ilegal di Bangka Belitung.

Selain merugikan negara, keberadaan rokok ilegal juga dinilai dapat berdampak pada pelaku usaha resmi yang selama ini mematuhi aturan perpajakan dan cukai negara.

Zen menambahkan, produk rokok ilegal yang beredar tanpa pengawasan resmi juga berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak melalui standar pengawasan kualitas maupun kesehatan.

Terkait persoalan tersebut, Muhamad Zen mengaku berencana mendatangi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI pada Rabu (13/5/2026) untuk menyampaikan laporan dan pengaduan resmi terkait dugaan lemahnya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung.

“Besok kami berencana mendatangi Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI guna menyampaikan laporan terkait persoalan ini,” katanya.

Ia berharap pemerintah pusat bersama aparat penegak hukum dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan cukai di Bangka Belitung agar praktik peredaran rokok ilegal tidak terus berkembang dan merugikan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Pangkalpinang maupun aparat kepolisian terkait pernyataan Ketua DPW TOPAN-RI Bangka Belitung tersebut.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

( KBO BABEL ) 

Editor : DM 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *