Sanggau, Kalbar | NADIBERITA.ID //
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Semoncol, Kecamatan Balai Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, kembali menjadi sorotan publik.
Di tengah gencarnya narasi penegakan hukum dan penyelamatan lingkungan, aktivitas tambang ilegal tersebut justru disebut masih berjalan mulus, seolah hukum hanya berfungsi sebagai pajangan di dinding kantor. Sabtu (10/5/2026).
Tim Investigasi yang turun langsung ke lokasi beberapa waktu lalu menemukan sejumlah indikasi kuat adanya aktivitas tambang ilegal yang diduga masih aktif beroperasi. Hamparan lahan rusak, tumpukan material tanah dan pasir, jalur alat berat, hingga fasilitas penunjang aktivitas tambang terlihat jelas di lokasi.
Pemandangan itu membuat warga heran, sebab aktivitas sebesar itu dinilai mustahil tidak diketahui pihak berwenang.
Di mata masyarakat, kondisi tersebut menghadirkan kesan satiris yang pahit: tambang ilegal tampak bekerja siang malam, sementara penegakan hukum seolah sedang menjalani cuti panjang. Warga pun mulai bertanya-tanya, apakah aparat benar-benar tidak melihat, atau justru terlalu nyaman menikmati “angin sejuk” dari aktivitas yang diduga ilegal tersebut.
“Lokasinya jelas, aktivitasnya kelihatan. Tapi tetap berjalan seperti tidak ada masalah,” ujar seorang warga kepada Tim Investigasi media ini.
Fenomena ini memunculkan dugaan liar di tengah masyarakat bahwa aktivitas PETI di wilayah tersebut seperti memiliki “tameng tak kasat mata”.
Sebab, meski kerusakan lingkungan tampak nyata di depan mata, tindakan tegas yang diharapkan publik justru belum terlihat.
Situasi itu membuat sebagian warga menyindir bahwa hukum di lokasi tambang mungkin sedang sibuk menghitung butiran emas dibanding membaca aturan negara.
Masyarakat kini berharap perhatian serius datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto terhadap maraknya aktivitas PETI di Kalimantan Barat.
Warga meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak semakin terkikis.
Aktivitas PETI sendiri diketahui berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, mulai dari pencemaran sungai, kerusakan hutan, ancaman longsor, hingga rusaknya ekosistem alam.
Selain merugikan negara dari sisi pendapatan, praktik tambang ilegal juga dikhawatirkan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas PETI yang disebut masih berlangsung di Desa Semoncol, Kecamatan Balai Batang Tarang, Kabupaten Sanggau.
(Wira)














