Sintang, NadiBerira.id 9 Mei 2026.Polsek Sepauk terus menggencarkan upaya pencegahan praktik perjudian di wilayah hukumnya. Salah satu langkah yang dilakukan yakni dengan memasang spanduk sosialisasi larangan perjudian di sejumlah titik strategis di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.
Kapolsek Sepauk, Abdul Hadi, S.H., menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindakan melanggar hukum dan akan ditindak tegas sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam spanduk tersebut dijelaskan bahwa bandar, penyelenggara, maupun pihak yang memberikan kesempatan perjudian tanpa izin dapat dijerat Pasal 426 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun serta denda kategori VI dengan nilai maksimal mencapai Rp2 miliar.
Sementara itu, bagi masyarakat yang turut bermain atau menggunakan kesempatan perjudian ilegal juga dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 427 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori III hingga Rp50 juta.
Kapolsek Sepauk mengatakan pemasangan spanduk ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian karena tidak memberikan manfaat dan justru dapat merusak kehidupan sosial maupun ekonomi. Jika menemukan aktivitas perjudian, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Spanduk imbauan anti judi tersebut dipasang di beberapa lokasi yang mudah dilihat masyarakat agar pesan pencegahan dapat tersampaikan secara luas.
Polsek Sepauk berharap partisipasi aktif masyarakat dalam membantu memberantas penyakit masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib di wilayah Kabupaten Sintang.














