Kapuas Hulu, Nadiberita.id 11 Mei 2026.Aktivitas tambang gelondongan di kawasan Bukit Sebilit Anak, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, menjadi perhatian masyarakat setempat. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas operasional tambang tersebut.
Berdasarkan keterangan yang beredar di lapangan, seorang pemodal yang disebut bernama Pak Cai diduga terlibat dalam pendanaan operasional. Sementara itu, seorang pria yang dikenal dengan nama Kang Aceng disebut berperan dalam pemasokan mesin serta perekrutan karyawan untuk kebutuhan aktivitas tambang gelondongan di lokasi tersebut.
Aktivitas tambang gelondongan sendiri diketahui merupakan pekerjaan pengolahan material tambang menggunakan mesin dan peralatan tertentu guna memperoleh hasil material yang memiliki nilai ekonomi. Kegiatan tersebut biasanya melibatkan pekerja lapangan, suplai BBM, mesin sedot, hingga jalur distribusi hasil tambang.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, sebagian pekerja yang didatangkan untuk aktivitas tambang tersebut disebut berasal dari luar daerah, khususnya dari Tasikmalaya, Jawa Barat. Kondisi ini memunculkan keluhan dari sebagian warga setempat yang merasa kurang dilibatkan dalam aktivitas pekerjaan di wilayah mereka sendiri.
Sejumlah masyarakat berharap pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu dapat memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tenaga kerja dari luar daerah tersebut. Warga meminta adanya evaluasi terhadap perekrutan pekerja agar masyarakat lokal juga memperoleh kesempatan kerja dan dampak ekonomi dari aktivitas yang berlangsung di wilayah mereka.
Warga juga berharap aparat terkait dapat melakukan pengawasan dan pengecekan langsung terhadap aktivitas di lokasi guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, masyarakat meminta adanya transparansi terkait legalitas operasional tambang demi menghindari dampak lingkungan maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Dalam aturan yang berlaku, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, penggunaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan juga dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.














