Manager SPBU 61.783.01 Nusapati Mengelak jual BBM Jenis Solar Subsidi Di Atas Harga HET Pada Malam Hari, Karyawan SPBU : Semua Perintah Manager, Masyarakat : Cek CCTV SPBU Jika Masih Mengelak

  • Bagikan

NadiBerita.com | Nusapati, MEMPAWAH – Dugaan praktik permainan curang dalam distribusi BBM bersubsidi jenis solar kembali mencuat. Tim investigasi Kalimantan Barat menemukan aktivitas pengisian yang tidak lazim di SPBU Nusapati 61.783.01 pada malam hari, yang mengarah pada dugaan praktik terstruktur dan sistematis dalam pengalihan BBM bersubsidi jenis solar. Sabtu, (11/4/2026).

Informasi yang di dapatkan oleh masyarakat setempat pada malam hari SPBU nusapati tersebut menjual BBM jenis solar bersubsidi dengan harga yang mereka tentukan sendiri.

Salah satu masyarakat setempat saat di wawancara mengatakan,”kami membeli minyak solar subsidi sebanyak 80liter dipinta membayar oleh petugas SPBU nusapati sebesar 650.000. Jika dihitung harga normal BBM jenis solar 6.800 dikali 80litter hanya 544.000 Artinya setiap mobil yang mengisi dipinta 100.000 hingga 150.000 yang di pinta oleh petugas SPBU nusapati. ya kami sebagai supir sangat membutuhkan sekali minyak tersebut, berapapun kami bayar asalkan kami mendapatkan minyak,”Ungkap salah satu masyarakat setempat.

Dalam keterangan masyarakat tersebut tim investigasi mencoba menggali lebih dalam lagi informasi terkait. Dan hasil yang didapatkan lebih mengejutkan lagi.

Pada waktu arus balik libur hari Jumat Sabtu dan hari Minggu yang lalu sekitar tanggal 5/4/2026 terjadinya keributan di SPBU nusapati kecamatan sungai pinyuh kabupaten Mempawah yang diabadikan masyarakat dengan vidio yang belum terekspos kemanapun.

Dalam kejadian itu, pihak SPBU nusapati pada malam hari kedapatan sedang menjual BBM jenis solar subsidi yang di datangi masyarakat setempat.

Dalam keadaan hujan lebat tampak terlihat jelas kerumunan masyarakat saat mendatangi SPBU nusapati terlihat dalam vidio yang direkam langsung oleh masyarakat.

Salah satu masyarakat yang mendatangi SPBU nusapati tersebut sempat menanyakan kepada pihak operator atau petugas SPBU nusapati.

Dalam keterangan salah satu masyarakat tersebut dia mengatakan,”saya sempat menanyakan petugas SPBU nya bang, saya tanya kenapa jual malam hari minyak solar ni, sedangkan kalian bilang minyak habis, kok tiba-tiba ada jual malam. Jadi mereka jawab bahwa mereka disuruh maneger nya untuk menjual malam,”Ujar masyarakat kepada tim investigasi di lapangan.

Sambungnya,”saya tanyakan lagi bang, saya bilang kenapa jualnya harga tinggi diatas harga yang ditentukan. Dengan jawaban yang sama dia bilang bahwa semua itu disuruh sama pihak manegernya”.

Dalam pernyataan dan keterangan masyarakat tersebut dilengkapi dengan bukti rekaman suara dan rekaman vidio saat kejadian keributan terjadi di SPBU nusapati yang sedang menjual BBM jenis solar subsidi pada malam hari.

Dan jika pihak Manager SPBU tersebut masih mengelak, dengan aktifnya CCTV SPBU tersebut 24jam bisa kita cek dan kita putar ulang serta bukti vidio, rekaman suara masyarakat dan kesaksian petugas SPBU Nusapati.

Menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di luar harga yang ditetapkan pemerintah (Harga Eceran Tertinggi/HET) adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum di Indonesia. Aturan ini berlandaskan pada Undang-Undang Migas dan peraturan turunannya.

Berikut adalah rincian aturan dan sanksi terkait:

1. Dasar Hukum

Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, beserta perubahannya (terakhir Perpres No. 117 Tahun 2021).

2. Sanksi Pidana dan Denda

Setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi (termasuk menjual diatas harga resmi atau menjual ke pihak yang tidak berhak) dapat dikenakan:

Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

3. Sanksi Tambahan dan Administratif

Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat menerima:

Pencabutan izin usaha dan penyitaan barang bukti (BBM, kendaraan, mesin pompa) oleh pihak kepolisian.

Sanksi administratif bagi lembaga penyalur (SPBU) berupa teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pengurangan kuota.

4. Poin Penting Aturan

HET Mengikat: Harga Solar subsidi yang dijual di SPBU wajib mengikuti HET yang ditetapkan pemerintah.

Larangan Eceran Ilegal: Penjualan BBM subsidi secara eceran (kios/pertamini) di luar jalur resmi tanpa izin adalah ilegal.

Tujuan Subsidi: Solar subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu yang sah (rumah tangga, usaha mikro, pertanian, perikanan, transportasi, pelayanan umum).

Dapat kita ketahui bahwa SPBU nusapati 61.783.01 kecamatan sungai pinyuh, kabupaten mempawah, kalimantan barat ialah bukan milik swasta, akan tetapi milik pemerintah yaitu BUMN. dengan begitu dapat kita simpulkan bahwa adanya aturan yang dilanggar oleh pihak manejemen SPBU nusapati adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum di Indonesia.(Tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *