Kang Acik Diduga di Balik Aktivitas Gelondongan di Kapuas Hulu, Warga Angkat Bicara.

  • Bagikan

Kapuas Hulu, Kalbar – NadiBerita.id //

Aktivitas penambangan dengan metode gelondongan atau pembuatan lubang ke dalam tanah di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu kian menjadi sorotan publik.

Sejumlah warga menyebut, sosok yang dikenal dengan panggilan Kang Acik atau Kang Aceng diduga berada di balik kegiatan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Kang Acik merupakan pengusaha asal Tasikmalaya, Jawa Barat, yang kini menetap dan berkeluarga di Kapuas Hulu.

Namanya mulai ramai diperbincangkan seiring maraknya aktivitas gelondongan di beberapa titik. Di Kapuas hulu dan Bengkayang
Sejumlah warga mengaku aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dan terkesan berjalan tanpa hambatan berarti.

“Kalau di sini, orang sudah pada tahu. Yang urus itu Kang Acik. Kegiatannya sudah lama, bukan baru-baru ini saja,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga lain juga mengungkapkan bahwa aktivitas dilakukan dengan cara menggali lubang ke dalam tanah menggunakan alat tertentu, yang berpotensi merusak struktur tanah dan lingkungan sekitar.

“Cara kerjanya buat lubang ke dalam tanah. Kalau dibiarkan terus, kami khawatir dampaknya ke lingkungan, apalagi kalau musim hujan,” ungkap warga lainnya.
Tak hanya itu, beberapa warga menyebut aktivitas tersebut diduga melibatkan pekerja dari luar daerah.

“Yang kerja ada juga dari luar, bukan warga sini semua. Kami hanya lihat aktivitasnya jalan terus,” kata seorang warga.

Bahkan, ada warga yang mempertanyakan minimnya tindakan dari pihak terkait terhadap aktivitas yang dinilai sudah berlangsung cukup lama tersebut.

“Kalau memang tidak ada izin, kenapa bisa terus berjalan? Ini yang jadi pertanyaan kami sebagai masyarakat,” tegasnya.

Foto yang beredar di tengah masyarakat memperlihatkan adanya aktivitas di lokasi yang diduga berkaitan dengan kegiatan gelondongan tersebut, meski hingga kini belum ada kepastian terkait legalitasnya.

Aktivitas gelondongan sendiri kerap dikaitkan dengan praktik penambangan tanpa izin (PETI).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang maupun dari Kang Acik terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kepastian hukum dan mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan.

Penulis: REDEditor: RED
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *