Sintang, Kalbar – NadiBerita.id //
Baru-baru ini, terendus aktivitas mencurigakan di Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sintang, Kalimantan Barat, di mana hasil investigasi media menemukan adanya indikasi praktik pengepulan CPO ilegal yang dilakukan oknum berinisial JMY.
Dalam aksinya JMY memanfaatkan sebuah Motor klotok, dengan tangki timbun didalamnya sebagai titik awal pengumpulan CPO dari berbagai sumber yang diduga kuat merupakan milik beberapa perusahaan di kabupaten Sintang,
oleh oknum-oknum tertentu CPO tersebut diselewengkan untuk diperjualbelikan tanpa dokumen dan prosudure yang sah. Selanjutnya, setelah dimuat ke dalam tangki timbun yang ada di dalam motor klotok yang digunakan JMY kemudian dilakukan pemindahan CPO ke mobil tangki untuk didistribusikan ke beberapa tempat penampungan atau pengolahan akhir di pontianak, Kalimantan Barat.
Motif utama dari aktivitas yang diduga ilegal ini tentu saja adalah keuntungan finansial yang besar dengan menghindari biaya produksi yang tinggi, pajak, dan kewajiban keberlanjutan yang dibebankan kepada produsen CPO yang seharusnya patuh dengan hukum.
Dampak dari praktik pengangkutan CPO ilegal ini sangat multifaset. Secara fiskal, negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan pungutan ekspor atau distribusi. Karena Crude Palm Oil (CPO) merupakan komoditas strategis yang pengelolaannya diatur ketat oleh berbagai regulasi demi menjamin kepatuhan pajak, keberlanjutan lingkungan, dan stabilitas pasar.
Selain itu, kepada produsen minyak kelapa sawit di pasar global, pemerintah menerapkan pengawasan terhadap CPO yang beredar agar produk yang dihasilkan memenuhi standar seperti RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil),
Terkait dugaan praktik ilegal yang diduga dilakukan oknum berinisial JMY dapat dipastikan bahwa, CPO yang didapatkannya di sinyalir tanpa dokumen resmi yaitu melalui prosedur karantina, pengujian mutu, dan pembayaran royalti atau pajak ekspor/impor yang semestinya.
Tindakan tersebut dapat merusak reputasi ekspor minyak sawit Indonesia di pasar global. Menciptakan persaingan tidak sehat bagi perusahaan yang telah berinvestasi besar dalam kepatuhan dan praktik berkelanjutan
dan bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang giat melakukan penegakan hukum dan menindak tegas oknum yang merugikan hilirisasi sawit Indonesia.
Untuk itu diharapkan kepada aparat penegak hukum polres Sintang Polda Kalbar agar segera melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap hasil investigasi media tersebut, Apabila benar dan terbukti ada sanksi tegas yang diberikan oleh pemerintah melalui Aparat Penegak Hukum kepada terduga pelaku berinisial JMY.
Tim-Red













