Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan di Desa Lonam, Pemangkat Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Tidak Sesuai Spesifikasi: Pengawasan Dinas Dipertanyakan Seperti Tutup Mata, Tutup Telinga

  • Bagikan

Sambas, KalbarNadi.Berita //
Pekerjaan peningkatan jalan lingkungan di Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, menjadi sorotan publik.

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Regernasi Muda dengan pagu anggaran sebesar Rp193.000.000,00 (seratus sembilan puluh tiga juta rupiah) tersebut diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, kondisi aspal masih dalam keadaan lembut meskipun proyek telah selesai beberapa bulan lalu. Bahkan, permukaan aspal dapat dicuil dengan jari, mengindikasikan dugaan penggunaan agregat dan material yang tidak memenuhi standar teknis pekerjaan jalan.

Salah seorang warga yang setiap hari beraktivitas di sekitar lokasi menyampaikan bahwa tidak pernah terlihat adanya perbaikan ataupun perawatan lanjutan setelah pekerjaan awal selesai.

“Saya yang tiap hari di sini bersawah tidak ada perbaikan apapun. Kami berharap jalan ini diperbaiki agar bisa digunakan dengan aman dan nyaman,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan Pelanggaran Teknis dan Administratif

Secara teknis, pekerjaan pengaspalan jalan harus memenuhi standar mutu sesuai ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Menteri PUPR terkait Standar dan Pedoman Teknis Pekerjaan Jalan
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:
Penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis kontrak.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas bertanggung jawab memastikan mutu pekerjaan.
Hasil pekerjaan harus memenuhi standar kualitas dan daya tahan sesuai perencanaan.

Jika terbukti pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, maka dapat dikategorikan sebagai wanprestasi kontraktual serta pelanggaran administratif yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Potensi Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi:
Pengurangan volume pekerjaan,
Penggunaan material di bawah standar,
Mark-up anggaran,
Manipulasi laporan progres pekerjaan,
maka dapat dijerat dengan ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Jika kualitas pekerjaan terbukti tidak sesuai kontrak dan negara telah melakukan pembayaran penuh, maka berpotensi terjadi kerugian keuangan negara.

Lemahnya Pengawasan Dinas Terkait

Kondisi ini juga memunculkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan dari dinas teknis terkait di Kabupaten Sambas. Secara normatif, pengawasan proyek pemerintah harus dilakukan melalui:
Pengawasan internal oleh PPK dan konsultan pengawas.
Monitoring dan evaluasi oleh Inspektorat Daerah.
Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apabila diperlukan.
Apabila pengawasan dilakukan secara lalai atau pembiaran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka dapat masuk dalam kategori kelalaian jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan administrasi pemerintahan.

Tuntutan dan Harapan Masyarakat

Masyarakat Desa Lonam berharap:
Dilakukan audit teknis independen terhadap mutu pekerjaan.
Dilakukan uji laboratorium terhadap kualitas agregat dan campuran aspal.
Aparat penegak hukum melakukan investigasi apabila ditemukan indikasi kerugian negara.

Adanya transparansi dokumen kontrak dan RAB proyek kepada publik.
Pembangunan infrastruktur desa seharusnya menjadi sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menimbulkan kekecewaan akibat dugaan pekerjaan asal jadi.

Kami mendesak instansi terkait untuk segera turun ke lapangan dan tidak terkesan “tutup mata dan tutup telinga” terhadap persoalan ini. Setiap rupiah anggaran negara wajib dipertanggungjawabkan demi kepentingan rakyat.

Tim-Red

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *