Kapuas Hulu, Kalbar – Nadi.Berita //
Sejumlah foto yang beredar luas di tengah masyarakat memperlihatkan aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen di SPBU Tekudak, Kabupaten Kapuas Hulu. Foto-foto tersebut dengan cepat menjadi perhatian publik dan memicu diskusi di berbagai platform media sosial.
Berdasarkan informasi yang beredar, dalam foto tersebut terlihat seorang warga Kecamatan Mentebah bernama Lai berada di lokasi pengisian BBM. Pada salah satu foto, tampak kendaraan roda empat dengan nomor polisi KB 1899 XX berada di area pengisian BBM bersama sejumlah jerigen.
Di tengah perbincangan publik, Lai disebut-sebut oleh sebagian masyarakat sebagai pengepul BBM. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang terkait peruntukan BBM yang diisikan ke dalam jerigen tersebut, termasuk apakah kegiatan itu telah dilengkapi dengan rekomendasi atau izin sesuai ketentuan yang berlaku. NadiBerita tidak menarik kesimpulan sebelum adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Sebagai konteks informasi, Pertamina secara umum mengatur bahwa pengisian BBM menggunakan jerigen hanya diperbolehkan secara terbatas dan untuk kebutuhan tertentu, seperti sektor pertanian, nelayan, usaha kecil, atau wilayah dengan keterbatasan akses distribusi BBM. Ketentuan tersebut pada prinsipnya mensyaratkan adanya rekomendasi dari pemerintah desa atau instansi terkait, serta mewajibkan SPBU melakukan pencatatan dan pengawasan agar penyaluran BBM, khususnya BBM bersubsidi, tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.
“Hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pihak pengelola SPBU Tekudak maupun instansi terkait mengenai aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen sebagaimana terlihat dalam foto yang beredar di masyarakat”.
Nadi berita menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Adi Chandra)













