Sintang, Kalbar – Nadi.Berita //
Penguasaan lahan oleh PT. Sintang Agro Mandiri (PT. SAM) melalui Hak Guna Usaha (HGU) kembali menuai polemik. Sejumlah warga yang merupakan ahli waris pemilik lahan di Desa Gernis Jaya, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, menyampaikan keberatan dan menuding perusahaan telah mengklaim tanah mereka tanpa persetujuan.
Seorang ahli waris yang ditemui media pada Kamis (11/12) mengungkapkan bahwa keluarga mereka tidak pernah menyerahkan tanah tersebut kepada perusahaan. Namun belakangan diketahui lahan keluarga mereka telah masuk dalam blok Q16, Q17, Q18, serta P17 dan P18 milik perkebunan PT SAM.
Mereka menegaskan bahwa lahan tersebut sudah ditanami kelapa sawit dan bahkan telah dipanen oleh pihak perusahaan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan ahli waris.
Menurut keterangan ahli waris, tanah tersebut merupakan milik keluarga yang telah dikelola secara turun-temurun. Namun sejak diterbitkannya HGU bagi PT SAM, kepemilikan lahan itu seolah berpindah secara sepihak.
“Kurang lebih 150 hektare masuk dalam penguasaan pihak perusahaan melalui HGU,” ungkap salah seorang ahli waris.
Pihak ahli waris menilai tidak ada kesepakatan atau musyawarah yang pernah dilakukan antara mereka dan perusahaan. Proses pengambilalihan lahan dianggap sepihak dan merugikan.
Sebagai bentuk perlawanan, ahli waris telah melayangkan gugatan adat dan melakukan pemortalan pada lahan yang disengketakan. Mereka berharap cara adat dapat mengembalikan hak mereka sebagai pemilik sah.
Namun ahli waris menyatakan akan mengambil langkah lebih tegas apabila tidak ada penyelesaian dari pihak perusahaan.
“Jika dalam 7 hari tuntutan tidak dipenuhi, lahan tersebut akan kami ambil alih,” tegas mereka.
Hingga berita ini diturunkan, MEDIA NADI BERITA belum berhasil menghubungi pihak PT SAM untuk dimintai klarifikasi karena keterbatasan akses komunikasi.
( Adi ZTC)













