KUBU RAYA, Kalbar
Dalam dunia administrasi pemerintahan, angka lima tahun rupanya bisa menjadi menarik ketika berubah menjadi tujuh tahun. Bukan karena tujuh adalah angka keramat, tetapi karena semakin panjang sebuah jabatan publik berlangsung, semakin besar pula rasa ingin tahu masyarakat terhadap dokumen yang menjadi dasarnya.
Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam, S.Sos., M.Si., yang disebut telah berlangsung sekitar tujuh tahun, kini menjadi perhatian publik.
Bukan soal pribadi pejabatnya. Bukan pula berarti ada pelanggaran. Pertanyaannya sederhana: kalau jabatan sudah berlangsung sekitar tujuh tahun, dasar administratifnya apa?
Dalam tata kelola Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), mekanisme evaluasi, kinerja, kompetensi, serta keputusan administratif merupakan bagian penting yang perlu dapat dijelaskan kepada publik. Karena itu, masyarakat wajar bertanya mengenai SK pengangkatan, keberlanjutan jabatan, evaluasi JPT, hingga dokumen pendukung lainnya.
Jabatan lanjut, dokumennya ikut lanjut tidak? Evaluasi sudah dilakukan, hasilnya tersimpan di mana?
Publik tentu tidak sedang meminta vonis. Mereka hanya meminta dokumen berbicara lebih keras daripada rumor.
Beberapa hal yang layak dijelaskan antara lain SK pengangkatan Sekda, keputusan terkait keberlanjutan jabatan, hasil evaluasi JPT, penilaian kinerja dan kompetensi, serta rekomendasi atau persetujuan dari instansi berwenang apabila memang dipersyaratkan.
Pertanyaan berikutnya tentu mengarah kepada Bupati Kubu Raya Sujiwo.
Apa dasar administratif Yusran Anizam tetap menjabat Sekda setelah sekitar tujuh tahun? Kapan evaluasi JPT terakhir dilakukan? Siapa yang melakukan evaluasi? Apa hasilnya? Dan dokumen apa yang menjadi landasan keputusan tersebut?
Kalau semuanya lengkap dan sesuai aturan, sebenarnya perkara ini sederhana. Tinggal buka dokumen, berikan penjelasan, selesai.
Sebab dalam pemerintahan modern, masyarakat tidak seharusnya dipaksa bermain tebak-tebakan dengan administrasi negara.
Jika masih terdapat perbedaan tafsir mengenai masa jabatan atau mekanisme evaluasi JPT, penjelasan dari BKN maupun Kementerian PANRB juga dapat menjadi rujukan sesuai kewenangan masing-masing.
Tujuh tahun menjabat bukan otomatis berarti terjadi pelanggaran. Angka tersebut hanya menjadi alasan untuk bertanya dan melakukan verifikasi.
Pada akhirnya, pertanyaannya tetap sederhana:
Apa dasar administratif keberlanjutan jabatan Sekda Kubu Raya setelah sekitar tujuh tahun, dan di mana dokumen evaluasi JPT yang menjadi landasannya?
Publik tidak meminta drama.
Publik hanya meminta dokumen, dasar hukum, dan penjelasan resmi.
Karena dalam urusan jabatan publik, kalau administrasinya rapi, pertanyaan pun mestinya mudah dijawab.
Tim Redaksi













