Media Nadi Berita.Id // ; SINTANG-KALBAR
Kondisi lingkungan dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Sintang kembali menjadi perhatian publik. Ketika masyarakat disebut harus menghadapi kondisi udara yang diselimuti asap dan anak-anak terpaksa beraktivitas dari rumah, muncul sorotan terhadap agenda Pemerintah Daerah yang pada saat bersamaan disebut tetap menggelar kegiatan Sintang Expo.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: apakah seluruh kebijakan dan kegiatan pemerintah daerah telah menempatkan keselamatan serta kesehatan masyarakat sebagai prioritas utama ketika kondisi sedang menghadapi ancaman bencana atau kabut asap?
Sorotan ini bukan semata-mata mempersoalkan boleh atau tidaknya sebuah kegiatan pemerintahan maupun kegiatan ekonomi masyarakat. Persoalan yang lebih penting adalah skala prioritas, mitigasi risiko, perlindungan masyarakat, serta penggunaan sumber daya pemerintah ketika masyarakat sedang menghadapi kondisi yang berpotensi mengganggu kesehatan dan aktivitas sehari-hari.
Darurat Bencana Bukan Sekadar Label
Apabila kondisi kabut asap tersebut secara resmi telah ditetapkan sebagai keadaan darurat bencana atau masuk dalam tahapan tanggap darurat, maka pemerintah memiliki kewajiban melakukan penanganan secara terencana, terpadu dan terkoordinasi.
UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah. Penanganannya mencakup tahap prabencana, tanggap darurat hingga pascabencana.
Sementara itu, PP Nomor 21 Tahun 2008 menjelaskan bahwa tanggap darurat merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan segera ketika terjadi bencana, antara lain untuk penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan masyarakat, serta penanganan dampak buruk akibat bencana.
Artinya, apabila benar kondisi Sintang sedang berada dalam status atau situasi tanggap darurat, maka seluruh kebijakan pemerintah semestinya dapat diuji berdasarkan satu pertanyaan utama:
> Apakah kebijakan tersebut memperkuat perlindungan masyarakat atau justru berpotensi mengabaikan kebutuhan masyarakat yang sedang terdampak?
Bukan Berarti Sintang Expo Otomatis Melanggar Hukum
Perlu ditegaskan, penyelenggaraan Sintang Expo tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum hanya karena berlangsung bersamaan dengan kondisi kabut asap.
Harus dilihat terlebih dahulu apakah terdapat status kedaruratan resmi, larangan kegiatan, instruksi pemerintah, rekomendasi kesehatan, penggunaan APBD, prosedur keselamatan, serta kajian risiko yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Jika seluruh persyaratan hukum dan keselamatan telah dipenuhi, maka kegiatan tersebut harus dinilai berdasarkan fakta dan dokumen, bukan semata-mata persepsi.
Namun apabila kemudian ditemukan bahwa pemerintah mengabaikan kewajiban perlindungan masyarakat, tidak melakukan mitigasi yang semestinya, atau mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan kedaruratan, maka persoalannya dapat masuk ke ranah administratif maupun pertanggungjawaban hukum, tergantung fakta dan akibat yang ditimbulkan.
UU Administrasi Pemerintahan Juga Menjadi Sorotan
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan pejabat pemerintahan menjalankan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pejabat juga diwajibkan membuat keputusan atau tindakan sesuai kewenangannya.
Dalam konteks tersebut, masyarakat berhak mempertanyakan dasar keputusan pemerintah apabila terdapat kebijakan yang dianggap tidak sejalan dengan kondisi faktual di lapangan.
Terlebih, apabila keputusan pemerintah berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, maka aspek akuntabilitas, transparansi, proporsionalitas dan kepentingan umum menjadi penting untuk diperiksa.
UU Pelayanan Publik: Pemerintah Harus Bertanggung Jawab
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga memberikan dasar penting. Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menjalankan pelayanan sesuai tujuan pembentukannya, termasuk pengelolaan pengaduan masyarakat, informasi, pengawasan internal, penyuluhan dan konsultasi.
Undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa penyelenggara dan bagian organisasi penyelenggara bertanggung jawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan.
Karena itu, jika masyarakat mengeluhkan dampak kabut asap, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan bahwa kegiatan pemerintahan tetap berjalan. Informasi mengenai kualitas udara, langkah perlindungan anak, pelayanan kesehatan, mitigasi, hingga alasan tetap dilaksanakannya suatu kegiatan publik seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka.
Aspek Lingkungan Tidak Bisa Diabaikan
Dari sisi lingkungan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, mengatur pengendalian pencemaran, tugas pemerintah dan pemerintah daerah, pengawasan serta ketentuan pidana.
Bahkan, Pasal 98 UU tersebut mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien. Apabila mengakibatkan luka atau bahaya kesehatan manusia, ancamannya lebih berat. Pasal 99 mengatur pula akibat karena kelalaian.
Namun ketentuan tersebut tidak serta-merta dapat diarahkan kepada pemerintah daerah hanya karena terjadi kabut asap. Harus dibuktikan terlebih dahulu siapa penyebab pencemaran, bagaimana sumber pencemaran terjadi, apakah terdapat pelanggaran baku mutu, unsur kesengajaan atau kelalaian, serta hubungan sebab-akibatnya.
Kesehatan Anak Harus Menjadi Prioritas
Persoalan semakin serius apabila kualitas udara buruk telah berdampak terhadap anak-anak.
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kesehatan serta menempatkan perlindungan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagai bagian penting dari sistem kesehatan nasional.
Karena itu, apabila benar anak-anak harus dirumahkan akibat kualitas udara yang berbahaya, publik patut meminta penjelasan mengenai langkah konkret pemerintah daerah dalam melindungi kelompok rentan, termasuk anak-anak, lansia dan masyarakat yang memiliki risiko kesehatan lebih tinggi.
Publik Minta Pemda Buka Data
Atas situasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang patut didorong untuk membuka informasi secara transparan, antara lain:
1. Apakah Sintang telah menetapkan status atau kondisi darurat bencana terkait kabut asap?
2. Bagaimana data kualitas udara pada saat Sintang Expo berlangsung?
3. Apa rekomendasi Dinas Kesehatan dan instansi terkait?
4. Apakah terdapat kajian risiko terhadap penyelenggaraan kegiatan?
5. Berapa anggaran yang digunakan untuk kegiatan tersebut?
6. Apakah terdapat anggaran penanganan kabut asap dan perlindungan masyarakat?
7. Apa langkah pemerintah terhadap anak-anak yang terdampak?
8. Siapa pihak yang bertanggung jawab apabila kegiatan publik ternyata menimbulkan risiko kesehatan?
9. Apakah keputusan penyelenggaraan kegiatan telah mempertimbangkan kondisi kedaruratan di lapangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan uang rakyat, kewenangan pemerintah dan kebijakan publik benar-benar digunakan berdasarkan kepentingan masyarakat.
Jangan Sampai Prioritas Pemerintah Terbalik
Ketika masyarakat membutuhkan udara bersih, perlindungan kesehatan dan kepastian penanganan bencana, pemerintah memang tetap harus menjalankan roda pemerintahan.
Tetapi ketika sebuah daerah berada dalam situasi yang secara resmi dinyatakan darurat, maka keselamatan masyarakat semestinya menjadi panglima kebijakan.
Sintang Expo boleh menjadi ruang promosi ekonomi dan hiburan masyarakat. Namun jika pada saat yang sama anak-anak harus dirumahkan karena kondisi udara, maka pemerintah harus mampu menjelaskan kepada publik mengapa kegiatan tersebut tetap dianggap aman, layak dan menjadi prioritas.
Sebab dalam negara hukum, yang dipertanyakan bukan sekadar “boleh atau tidak boleh menggelar pesta”, melainkan “apakah setiap keputusan pemerintah telah sesuai kewenangan, aturan, kepentingan umum dan prinsip perlindungan masyarakat?”
Tim Redaksi
Editor// : Wr 69













