NadiBerita.id // : MUKOK, SANGGAU — Dugaan kembali maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Informasi masyarakat setempat yang berkembang menyebutkan adanya aktivitas mesin dompeng di sejumlah titik yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin. Persoalan semakin serius setelah muncul dugaan adanya pasokan solar bersubsidi yang digunakan untuk mendukung operasional mesin-mesin tersebut.
Isu tersebut bukan sekadar persoalan aktivitas tambang tanpa izin. Jika dugaan penggunaan solar subsidi itu terbukti, aparat perlu menelusuri dari mana BBM diperoleh, siapa pemasoknya, bagaimana distribusinya, siapa penerima akhirnya, serta apakah terdapat jaringan yang secara sengaja memasok BBM bersubsidi ke kegiatan yang tidak berhak menerimanya.
Penelusuran Media dalam penelusuran juga mencatat adanya dugaan PETI kembali marak di Mukok dan sorotan warga terhadap aliran solar subsidi untuk mesin dompeng. Dalam laporan tersebut, warga meminta aparat tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi menelusuri pemilik alat, pemasok BBM, hingga pihak yang diduga menjadi pemodal.
Bukan Sekadar Tangkap Pekerja Lapangan
Desakan masyarakat menjadi penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja atau operator mesin di lokasi.
Jika benar terdapat jaringan yang membiayai kegiatan tersebut, maka penyelidikan seharusnya diarahkan pada rantai pasokan dan pihak yang memperoleh keuntungan terbesar.
Pertanyaan publik kemudian menjadi jelas: siapa pemilik mesin? Siapa yang menyediakan modal? Dari mana solar diperoleh? Siapa yang mengatur pengiriman? Dan apakah terdapat pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut?
Namun seluruh pertanyaan tersebut tetap harus dijawab melalui penyelidikan dan pembuktian, bukan tuduhan tanpa dasar.
Istilah “aliran dana bantuan siluman” juga perlu dibuktikan secara objektif. Sampai saat ini belum terdapat bukti terbuka yang cukup untuk menyatakan bahwa benar ada dana bantuan tertentu yang mengalir untuk membiayai PETI di Mukok. Karena itu, dugaan tersebut layak menjadi objek penelusuran aparat, bukan kesimpulan bahwa seseorang atau kelompok tertentu telah melakukan tindak pidana.
APH Jangan Hanya Menunggu Viral
Masyarakat mempunyai alasan untuk meminta respons cepat. Sebelumnya, Polres Sanggau juga pernah menunjukkan respons terhadap laporan warga mengenai dugaan PETI di wilayah lain. Pada Juni 2026, Polres Sanggau turun menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan PETI di Tayan Hulu.
Artinya, pola yang sama dapat diterapkan apabila terdapat laporan dan informasi mengenai dugaan PETI di Mukok: verifikasi lapangan, pemeriksaan legalitas pertambangan, penelusuran asal BBM, pemeriksaan alat dan dokumen, serta pengembangan perkara apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Aktivitas pertambangan harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan. UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur penyempurnaan rezim pertambangan mineral dan batubara, termasuk aspek perizinan, pembinaan, pengawasan, dan lingkungan; regulasi tersebut kemudian telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.
Sementara itu, minyak dan gas bumi merupakan komoditas strategis yang pengelolaannya diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 beserta perubahan yang berlaku.
Warga Minta Penelusuran Sampai ke Hulu
Desakan masyarakat pada prinsipnya bukan sekadar meminta penangkapan.
Yang lebih penting adalah membongkar seluruh rantai apabila memang terdapat pelanggaran: dari lokasi PETI, pemilik mesin, pemasok BBM, jalur distribusi, pihak yang membiayai, hingga pihak yang menikmati hasil kegiatan tersebut.
Jika penyelidikan menemukan bukti tindak pidana, proses hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, apabila dugaan masyarakat tidak terbukti, aparat juga perlu menyampaikan hasil pengecekan
Tim Red Media













