Sintang, 4 Juli 2026 – NADIBERITA.ID //
Aktivitas yang diduga Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Melawi, Kecamatan Sintang, kembali disorot warga. Aktivitas tersebut dilaporkan masih berlangsung terbuka selama dua pekan terakhir tanpa penertiban, padahal lokasinya tidak jauh dari pusat Kota Sintang.
Fakta Lapangan
1. Sejumlah lanting dan peralatan yang diduga digunakan untuk PETI masih terlihat di aliran Sungai Melawi. 2. Warga menyebut aktivitas berlangsung hampir setiap hari selama ±2 minggu. 3. Hingga kini belum ada operasi penertiban atau penyitaan peralatan oleh aparat.
Desakan Warga
“Padahal lokasinya tidak jauh dari Kota Sintang, tapi sampai sekarang belum ada tindakan,” ujar seorang warga yang meminta identitas dirahasiakan.
Warga meminta Polres Sintang dan Kapolda Kalbar segera menyelidiki dugaan ini. “Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tapi tumpul terhadap pelanggaran yang terang-terangan,” tegas warga lainnya.
Potensi Pelanggaran & Dampak
Jika terbukti, PETI melanggar UU No. 3/2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Selain itu, berpotensi merusak DAS Melawi, menyebabkan sedimentasi, pencemaran air, dan mengancam ekosistem yang menjadi sumber hidup masyarakat.
Tuntutan Publik
1. Polres Sintang segera melakukan penyelidikan dan penindakan transparan.
2. Kapolda Kalbar memberi atensi khusus untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih. 3. Pemkab Sintang & DLH turun mengecek dampak lingkungan di DAS Melawi.
Hingga rilis ini diterbitkan, Polres Sintang belum memberikan keterangan resmi. Kami membuka ruang hak jawab sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers.
Penulis: Wirahadikusumah, S.H.













