Menanggapi beredarnya informasi di media sosial terkait dugaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), pengelola APMS 66.787.001 di Kecamatan Jongkong akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi.
Pihak pengelola APMS menegaskan bahwa tudingan yang menyebut pihaknya terlibat dalam penyaluran BBM kepada aktivitas PETI masih sebatas dugaan dan belum pernah dibuktikan melalui proses hukum maupun hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.
“Kami meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru memberikan penilaian atau vonis sebelum ada bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Negara kita menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar pihak pengelola APMS saat dimintai tanggapan.
Menurutnya, selama ini kegiatan penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak APMS juga mengaku siap apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan oleh PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum guna memastikan seluruh prosedur operasional berjalan sesuai aturan.
Terkait isu yang berkembang mengenai adanya aliran BBM ke aktivitas PETI, pengelola APMS menyebut pihaknya tidak dapat mengontrol penggunaan BBM setelah dibeli oleh konsumen. Namun demikian, mereka menegaskan tidak pernah secara sengaja menyalurkan BBM untuk mendukung kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
“Kami terbuka terhadap pengawasan dan siap memberikan data yang diperlukan apabila ada pemeriksaan resmi. Jika memang ditemukan pelanggaran, tentu harus dibuktikan berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Polemik ini mencuat setelah beredarnya unggahan di media sosial yang menyoroti dugaan penjualan BBM di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta dugaan penyaluran BBM kepada pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI. Informasi tersebut kemudian memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Sejumlah pihak berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif dan transparan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru maupun merugikan pihak tertentu tanpa dasar yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait yang menyatakan adanya pelanggaran hukum oleh APMS 66.787.001 Jongkong. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil verifikasi dan pemeriksaan yang berwenang.
(Redaksi) – Berita ini merupakan hak jawab dan klarifikasi atas informasi yang beredar terkait dugaan penyaluran BBM kepada aktivitas PETI. Semua pihak tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya fakta dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.














