Singkawang, Kalimantan Barat
Dugaan penyelundupan emas batangan seberat sekitar 4 kilogram di Bandara Singkawang menjadi sorotan publik. Peristiwa yang disebut terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026, memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan keamanan bandara serta koordinasi antarinstansi dalam penanganan dugaan tindak pidana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, seorang penumpang pria diduga terdeteksi membawa barang mencurigakan saat menjalani pemeriksaan barang bawaan di Security Check Point (SCP) oleh petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Singkawang.
Sumber tersebut menyebutkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan empat kilogram emas batangan di dalam barang bawaan penumpang. Ketika dimintai keterangan, penumpang tersebut diduga menyatakan bahwa emas tersebut merupakan warisan keluarga. Namun, menurut sumber, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen atau bukti administrasi yang mendukung keterangannya.
Menurut informasi yang diterima awak media, penumpang tersebut kemudian membatalkan keberangkatannya dan diduga meninggalkan area bandara tanpa dilakukan pengamanan lebih lanjut.
Sumber yang sama juga menyebutkan bahwa meskipun temuan tersebut telah diketahui oleh petugas Avsec, penanganannya diduga tidak berjalan secara optimal. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi mengenai apakah barang tersebut telah diverifikasi, diamankan sebagai barang bukti, atau telah dilakukan proses hukum terhadap pihak yang bersangkutan.
Selain itu, sumber menyebutkan bahwa pada saat kejadian diduga tidak terdapat dukungan aparat penegak hukum (APH) yang dapat segera melakukan penanganan. Informasi tersebut masih berupa keterangan dari sumber dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh awak media.
Peristiwa ini memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai prosedur pengamanan di Bandara Singkawang, mekanisme koordinasi antara pihak bandara dengan aparat penegak hukum, serta tindak lanjut atas dugaan penyelundupan barang bernilai tinggi tersebut.
Masyarakat juga mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan internal bandara dijalankan apabila benar terdapat penumpang yang diduga membawa emas batangan dalam jumlah besar namun dapat meninggalkan lokasi tanpa proses hukum yang jelas.
Menanggapi informasi tersebut, Muhammad Najib, Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat, meminta seluruh pihak agar tidak mengabaikan dugaan peristiwa tersebut dan segera melakukan investigasi secara profesional.
“Apabila informasi ini benar, maka peristiwa ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Dugaan lolosnya seseorang yang membawa emas batangan dalam jumlah besar dari area bandara menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan koordinasi antarinstansi. Kami meminta manajemen Bandara Singkawang melakukan audit internal terhadap prosedur pemeriksaan dan penanganan kejadian tersebut,” ujar Muhammad Najib.
Najib juga mendorong Pemerintah Kota Singkawang agar tidak bersikap pasif apabila terdapat dugaan kejadian yang berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem keamanan daerah.
“Pemerintah Kota Singkawang memiliki fungsi koordinasi dan pembinaan terhadap pelayanan publik. Apabila muncul dugaan lemahnya pengawasan, pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pelayanan keamanan berjalan sesuai standar serta memberikan penjelasan kepada masyarakat.”
Selain itu, Muhammad Najib meminta Polresta Singkawang melakukan penelusuran apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana atau kelalaian dalam proses penanganan.
“Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan berdasarkan alat bukti yang cukup. Kami berharap Polresta Singkawang dapat memberikan kepastian hukum melalui proses yang profesional, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.”
Ia menambahkan bahwa seluruh pihak harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga setiap dugaan wajib dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media mengaku telah berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Pelayanan Bandara Singkawang, Ilham, selama dua hari berturut-turut. Namun, upaya wawancara belum berhasil dilakukan. Awak media juga telah meminta nomor kontak yang dapat dihubungi melalui petugas bawahan, namun permintaan tersebut belum diberikan.
Media ini juga belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak manajemen Bandara Singkawang, Polresta Singkawang, maupun Pemerintah Kota Singkawang terkait informasi yang beredar.
Sebagai bentuk keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat penjelasan resmi, bantahan, maupun informasi tambahan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan berdasarkan keterangan sejumlah sumber yang diperoleh awak media dan belum merupakan putusan atau penetapan bersalah oleh pengadilan. Oleh karena itu, setiap pihak yang disebut tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Team Awak Media
(Wira)














