Najib: Soroti Dugaan Penampungan CPO Ilegal dan Permainan BBM Subsidi Ilegal di Tayan, Diduga Aparatnya Tidur serta Pengawasan Lemah

  • Bagikan
Najib: Soroti Dugaan Penampungan CPO Ilegal dan Permainan BBM Subsidi Ilegal di Tayan, Kabupaten Sanggau

Sanggau, Kalbar
Dugaan keberadaan beberapa lokasi penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian di wilayah Tayan Kabupaten Sanggau, kembali menjadi perhatian masyarakat.

Lokasi yang disebut berada di Jalan Provinsi, sebelah kiri sebelum Batang Tarang dari arah Simpang Ampar itu kini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa beberapa  lokasi penampungan tersebut diduga salah satu terkait dengan seorang yang dikenal dengan nama Alaw / Tuo. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak mana pun bersalah, sehingga seluruh pihak tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya proses hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi persoalan tersebut, Muhammad Najib, Divisi Humas Kalbar dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Kalimantan Barat, meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas penampungan CPO yang merugikan perusahaan, masyarakat, dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

“Jika dugaan ini benar, maka praktik penampungan CPO yang berasal dari hasil pencurian tidak bisa dianggap persoalan biasa. Harus ada langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaku pencurian hingga pihak yang diduga menampung atau memperjualbelikan hasil kejahatan tersebut,” tegas Muhammad Najib.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Muhammad Najib menjelaskan bahwa kasus dugaan pencurian dan penampungan CPO lebih tepat dikaitkan dengan ketentuan pidana umum, antara lain:

Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

Apabila terdapat unsur pemalsuan dokumen, penggelapan, atau praktik usaha tanpa izin, dapat dikenakan ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyelidikan.

Selain itu, apabila lokasi penampungan tidak memiliki dokumen lingkungan atau menimbulkan pencemaran, maka dapat ditelusuri berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Muhammad Najib menegaskan bahwa pemberantasan praktik penadahan sangat penting karena penadah sering kali menjadi faktor yang membuat tindak pencurian terus berulang.

“Selama masih ada tempat yang diduga menerima dan membeli barang hasil kejahatan, maka pelaku pencurian akan terus memiliki pasar. Karena itu, penegakan hukum harus menyasar seluruh rantai aktivitasnya, bukan hanya pelaku di lapangan,” ujarnya.

 

Potensi Dampak Lingkungan

Selain persoalan hukum, keberadaan penampungan CPO yang tidak dikelola sesuai standar berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan, di antaranya:

Pencemaran tanah akibat tumpahan minyak sawit.

Pencemaran saluran air dan sungai di sekitar lokasi.

Timbulnya bau yang mengganggu masyarakat.

Kerusakan kualitas lingkungan akibat limbah yang tidak tertangani.

Potensi kebakaran dan risiko keselamatan kerja apabila penyimpanan dilakukan tanpa prosedur yang memadai.

Menurut Muhammad Najib, aspek lingkungan tidak boleh diabaikan karena dampaknya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

“Kerugian tidak hanya dialami perusahaan yang kehilangan CPO. Jika pengelolaan penampungan tidak sesuai aturan, masyarakat sekitar juga berpotensi menerima dampak lingkungan yang serius,” katanya.

Publik Pertanyakan Pengawasan

Munculnya dugaan aktivitas penampungan CPO yang disebut berlangsung di lokasi yang cukup mudah diakses publik juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dari instansi terkait.

Muhammad Najib menilai aparat perlu menjawab keraguan masyarakat melalui tindakan nyata dan transparan.

“Masyarakat tentu berharap aparat bergerak cepat melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa aktivitas yang diduga melanggar hukum seolah-olah kebal hukum atau luput dari pengawasan,” tegasnya.

LPK-RI Kalimantan Barat meminta kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi teknis terkait untuk segera melakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen perizinan, serta penyelidikan terhadap dugaan aktivitas penampungan CPO tersebut demi memastikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam kasus ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Muhammad Najib & Pengaduan Masyarakat

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *