Nadiberita.id,Jakarta, 13 Juni 2026 -Menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Jawa Timur, pada 21–22 Juni 2026, beredar di media sosial usulan sembilan kiai sepuh Nahdlatul Ulama sebagai calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) PBNU untuk Muktamar ke-35 NU yang akan digelar pada Agustus 2026.
Daftar nama tersebut diklaim berasal dari usulan yang mengatasnamakan sejumlah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), serta Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).
Namun hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah usulan tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh PWNU dan PCNU atau hanya berasal dari sebagian pengurus wilayah dan cabang.
Adapun sembilan kiai sepuh yang namanya beredar sebagai calon anggota AHWA adalah:
1. KH Mustofa Bisri
2. KH Miftachul Akhyar
3. KH Anwar Manshur
4. KH Nurul Huda Jazuli
5. KH Ma’ruf Amin
6. TGH Turmudzi Badaruddin
7. KH Said Aqil Siradj
8. KH Asep Syaifuddin Chalim
9. KH Nasaruddin Umar
Dikonfirmasi secara terpisah mengenai daftar usulan AHWA yang beredar tersebut, Sekretaris Jenderal PBNU sekaligus Ketua Panitia Muktamar ke-35 NU, H. Syaifullah Yusuf, belum berkenan memberikan tanggapan.
Sementara itu, salah seorang Ketua PWNU di Pulau Jawa yang meminta identitasnya tidak disebutkan membenarkan adanya pembahasan mengenai sejumlah nama yang diusulkan sebagai anggota AHWA. Ia juga mengonfirmasi adanya usulan untuk kembali memberlakukan mekanisme AHWA dalam pemilihan Ketua Umum PBNU.
AHWA untuk Menjaga Marwah dan Supremasi Ulama
Muktamar ke-35 NU pada Agustus 2026 diharapkan mampu menghasilkan sistem pemilihan yang semakin memperkuat martabat organisasi. Ukurannya bukan semata-mata siapa yang menang dalam kontestasi, melainkan apakah setelah Muktamar NU memiliki wibawa ulama yang lebih kuat, demokrasi organisasi yang lebih sehat, serta kepemimpinan tanfidziyah yang visioner dan tetap berada dalam koridor haluan syuriyah.
Pemilihan yang bersih akan melahirkan pemimpin yang bekerja tanpa beban transaksi politik. Sebaliknya, proses yang diwarnai praktik-praktik tidak sehat berpotensi menghasilkan kepemimpinan yang lebih sibuk membayar ongkos politik dibandingkan menjalankan amanah organisasi.
Sistem pemilihan yang baik harus menjadi pengendali atas hasrat kekuasaan. NU tidak pernah kekurangan tokoh, jaringan, maupun basis massa. Yang dibutuhkan adalah perangkat kelembagaan yang mampu memastikan setiap tokoh tunduk pada konstitusi, nilai, serta prinsip perjuangan NU sebagai organisasi ulama.
Karena itu, Muktamar ke-35 perlu menetapkan tata tertib dan kontrak jam’iyah sebagai keputusan moral sekaligus kesepakatan seluruh muktamirin. Setiap tahapan harus dapat diuji, setiap suara harus terlindungi, setiap calon harus dapat diperiksa rekam jejak dan kapasitasnya, serta setiap keberatan harus memperoleh ruang penyelesaian yang adil. Forum tertinggi organisasi tidak boleh menyerahkan masa depan NU kepada praktik lobi, politik uang, maupun transaksi jabatan.
NU terlalu besar untuk dikelola dengan pola dagang suara. NU juga terlalu penting untuk diserahkan kepada transaksi kepentingan jangka pendek. Pemilihan anggota AHWA dan Ketua Umum PBNU harus menjadi ikhtiar bersama dalam menjaga amanah ulama, martabat jamaah, serta masa depan jam’iyah di abad kedua NU.
Dalam konteks tersebut, sumber pembiayaan setiap kandidat perlu dilaporkan secara terbuka sebelum proses pemilihan dimulai sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas organisasi.
Apabila Muktamar ke-35 mampu menutup ruang politik uang, menegakkan supremasi ulama, memperkuat demokrasi musyawarah, menata representasi wilayah Jawa dan luar Jawa secara proporsional, serta menyelaraskan mandat Rais Aam dan Ketua Umum dalam satu bangunan kelembagaan yang kokoh, maka NU akan memasuki abad keduanya dengan fondasi yang semakin kuat, berwibawa, dan berdaya guna bagi umat, bangsa, dan negara.
Editor : DM MPGI














