Kapuas Hulu, NadiBerita.id 11 Juni 2026. Dugaan aktivitas Galian C yang berlangsung di Desa Seberu, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Aktivitas yang disebut berada di atas lahan milik Kepala Desa Seberu berinisial Parto itu dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Masyarakat mempertanyakan kejelasan legalitas aktivitas tersebut, mengingat hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai status perizinan maupun hasil pemeriksaan di lokasi yang dimaksud.
Saat dikonfirmasi sebelumnya melalui pesan WhatsApp, Parto mengakui bahwa lahan yang digunakan merupakan miliknya. Namun, ia membantah memiliki alat berat maupun terlibat dalam aktivitas penyedotan pasir yang disebut berlangsung di lokasi tersebut.
Menurut Parto, aktivitas yang ada di lokasi tersebut dilakukan oleh masyarakat. Ia juga mengaku mengetahui adanya kegiatan tersebut, namun menegaskan dirinya tidak terlibat secara langsung.
Pernyataan tersebut justru memunculkan beragam pertanyaan dari masyarakat. Sejumlah warga menilai perlu adanya pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab, termasuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan legalitas, warga juga meminta aparat memastikan status kawasan lokasi aktivitas. Pasalnya, beredar informasi bahwa area tersebut diduga berada di kawasan yang memiliki ketentuan khusus terkait pemanfaatan lahan dan sumber daya alam.
Masyarakat mendesak Kapolres Kapuas Hulu agar turun tangan dan memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan bersama instansi teknis terkait, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pihak kehutanan.
“Kami berharap aparat segera turun ke lapangan untuk mengecek fakta yang sebenarnya. Jika memang ada izin, silakan disampaikan secara terbuka. Namun jika ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih. Menurut mereka, kepastian hukum sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah. Oleh sebab itu, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan persoalan yang harus diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kapuas Hulu, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat, maupun instansi terkait lainnya mengenai status legalitas aktivitas Galian C yang menjadi sorotan masyarakat tersebut.(NN)














