Nadiberita.id,Bengkayang,Kalbar -Dugaan pelanggaran dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga Kabupaten Bengkayang melaporkan SPBU 64.791.17 Samalantan yang berada di Kecamatan Samalantan karena diduga menjual Biosolar bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta masih melayani pengisian menggunakan jerigen.
Keluhan masyarakat mencuat setelah antrean panjang kendaraan roda empat dan roda enam terjadi hampir setiap hari di area SPBU tersebut. Antrean kendaraan bahkan disebut memakan sebagian badan jalan hingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas pada jalur utama Samalantan.
Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir mengalami kesulitan saat melakukan pengisian BBM di kemudian hari mengaku menemukan adanya dugaan praktik penjualan Biosolar subsidi dengan harga yang melebihi ketentuan pemerintah.
“Kami terpaksa membayar antara Rp8.000 sampai Rp9.000 per liter agar bisa mendapatkan solar lebih cepat. Padahal harga resmi Biosolar subsidi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp6.800 per liter,” ungkap seorang warga berinisial D kepada wartawan.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya berinisial B. Menurutnya, antrean panjang diduga terjadi karena masih adanya pelayanan pengisian menggunakan jerigen yang berpotensi menyebabkan distribusi BBM subsidi tidak tepat sasaran.
“Kami berharap pemerintah daerah, Pertamina, dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan agar penyaluran Biosolar subsidi benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” ujarnya.
DUA DUGAAN PELANGGARAN MENJADI SOROTAN
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian masyarakat.
Pertama, dugaan penjualan Biosolar subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Kedua, dugaan pelayanan pengisian menggunakan jerigen yang berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan penimbunan maupun penjualan kembali BBM subsidi.
Sebagaimana diketahui, penyaluran BBM subsidi diatur secara ketat oleh pemerintah guna memastikan subsidi negara tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
KONSUMEN BERHAK MENDAPATKAN HARGA SESUAI KETENTUAN
Menanggapi laporan masyarakat tersebut, Muhammad Najib selaku Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat menyatakan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut berpotensi merugikan konsumen dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.
“Setiap konsumen memiliki hak untuk memperoleh barang dan/atau jasa sesuai nilai tukar, kondisi, serta jaminan yang dijanjikan. Dalam konteks BBM subsidi, masyarakat berhak mendapatkan Biosolar dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Jika terdapat praktik penjualan di atas HET atau adanya mekanisme yang menyebabkan masyarakat harus membayar lebih mahal, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius aparat pengawas dan penegak hukum,” tegas Muhammad Najib.
Najib juga meminta Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, BPH Migas, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyimpangan distribusi BBM subsidi.
“Kami mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap penyaluran BBM subsidi. Negara telah mengalokasikan anggaran subsidi yang besar untuk membantu masyarakat. Karena itu distribusinya harus transparan, tepat sasaran, dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang merugikan konsumen maupun keuangan negara,” tambahnya.
DAMPAK YANG DITIMBULKAN
Apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka terdapat sejumlah dampak yang berpotensi dirasakan masyarakat, antara lain:
1. Konsumen dirugikan karena harus membeli BBM subsidi di atas harga resmi yang ditetapkan pemerintah.
2. Distribusi BBM subsidi menjadi tidak tepat sasaran.
3. Menimbulkan antrean panjang yang mengganggu aktivitas masyarakat dan keselamatan pengguna jalan.
4. Berpotensi menciptakan praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
5. Berpotensi menyebabkan kerugian negara karena subsidi yang diberikan pemerintah tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
POTENSI PELANGGARAN HUKUM
Jika terbukti terjadi penjualan BBM subsidi di atas harga yang telah ditetapkan maupun penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
– Pasal 4 huruf a, c, dan g mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, informasi yang benar, serta perlakuan yang jujur.
– Pasal 7 yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya.
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
– Ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
– Mengatur tata kelola pendistribusian BBM tertentu dan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
4. Ketentuan teknis BPH Migas dan Pertamina terkait mekanisme penyaluran BBM subsidi kepada konsumen pengguna yang berhak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 64.791.17 Samalantan maupun PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan masih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan masyarakat. Upaya konfirmasi terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak terkait apabila terdapat keberatan atau penjelasan lebih lanjut atas pemberitaan ini.
Editor: DM MPGI














