Aktivitas Diduga PETI di Sungai Besar Disorot, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

  • Bagikan

 

Kapuas Hulu, NadiBerita.id 6 Mei 2026 — Aktivitas yang diduga sebagai pertambangan emas tanpa izin (PETI) masih berlangsung di Desa Sungai Besar, Dusun Tutup, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan tersebut terpantau menggunakan alat berat jenis ekskavator serta mesin dompeng untuk mengolah material di daratan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas tersebut diduga milik seorang warga bernama Ajai yang disebut-sebut mengoperasikan dompeng dan alat berat di lokasi tersebut.

Namun demikian, informasi ini masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait guna memastikan kebenarannya.

Kondisi di lokasi menunjukkan kerusakan lingkungan yang cukup signifikan. Area lahan tampak mengalami pengerukan besar-besaran hingga menyebabkan tanah menjadi rusak dan berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem serta kehidupan masyarakat sekitar.

Mengacu pada ketentuan hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Warga setempat menegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya Polres Kapuas Hulu, harus segera bertindak tegas terhadap aktivitas PETI yang terjadi di wilayah tersebut. Mereka menilai kegiatan yang dilakukan di atas daratan tersebut jelas merusak lingkungan dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

“Ini jelas merusak lingkungan. Kami minta aparat segera turun dan menindak tegas. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas salah satu warga.

Warga juga berharap apabila dugaan keterlibatan Ajai terbukti, maka yang bersangkutan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *