Maraknya Aktivitas Somel di Kalis, Warga Soroti Dampak Lingkungan dan Ancaman Banjir

  • Bagikan

 

 

Kapuas Hulu, NadiBerita.id 6 Mei 2026 — Aktivitas somel atau penggergajian kayu skala besar-besaran dilaporkan semakin marak di sepanjang jalan poros batu bara, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu. Keberadaan usaha tersebut menjadi sorotan masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, merusak ekosistem hutan, serta memicu terjadinya banjir.

Berdasarkan keterangan warga setempat, aktivitas pengolahan kayu tersebut terlihat meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah titik di sepanjang jalan poros dipenuhi tumpukan kayu dan sisa hasil penggergajian yang berada di tepi hingga badan jalan.

Aktivitas tersebut juga dikaitkan dengan meningkatnya penebangan hutan di wilayah sekitar. Kondisi ini dinilai dapat memperparah kerusakan lingkungan dan mengurangi daya serap air, yang berpotensi menyebabkan banjir saat musim hujan.

“Kami melihat aktivitas ini semakin ramai. Dampaknya bukan hanya di jalan, tapi juga ke hutan dan lingkungan sekitar,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, aktivitas somel tersebut disebut-sebut milik seorang warga bernama Hamidun, yang diketahui berdomisili di kawasan transmigrasi Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu. Namun demikian, informasi ini masih berupa keterangan dari warga dan belum ada konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan.

Masyarakat berharap adanya perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan serta penertiban terhadap aktivitas somel yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, warga juga meminta agar dilakukan pengecekan terhadap legalitas usaha serta asal-usul kayu yang diolah, guna memastikan tidak berasal dari praktik penebangan hutan secara ilegal.

Sebagai informasi, pemanfaatan hasil hutan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mewajibkan setiap aktivitas terkait memiliki izin resmi. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Warga berharap adanya langkah tegas guna menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak yang lebih luas di kemudian hari.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *