Diduga Penyaluran BBM Tak Sesuai Prosedur, SPBU/APMS di Kecamatan Mentebah Disorot

  • Bagikan

 

Kapuas Hulu, NadiBerita id 29 April 2026.Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan. SPBU/APMS dengan nomor 67.787.01 yang berada di Jalan Lintas Selatan Putussibau diduga tidak melayani masyarakat secara terbuka sebagaimana mestinya.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, pintu SPBU terlihat tertutup dan tidak ada aktivitas pelayanan umum. Namun, sejumlah jeriken berisi BBM tampak berada di sekitar lokasi. Warga menduga distribusi BBM dilakukan melalui jalur tidak resmi, seperti akses sungai atau “jalan tikus”, bukan melalui antrean kendaraan di SPBU.

Sejumlah masyarakat setempat mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM secara langsung. Mereka menyebutkan bahwa akses pembelian di SPBU tersebut tidak terbuka untuk umum, sehingga memicu dugaan adanya praktik distribusi tertutup yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kalau datang langsung, sering tutup. Tapi BBM tetap keluar, entah lewat mana,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Upaya konfirmasi kepada pengelola SPBU berinisial TM telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Dasar Hukum dan Aturan Terkait

Penyaluran BBM, termasuk melalui APMS (Agen Premium dan Minyak Solar), diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 yang mengatur bahwa setiap kegiatan usaha niaga BBM tanpa izin dapat dipidana.
  • Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, yang menegaskan bahwa BBM bersubsidi harus disalurkan secara tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan.
  • Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 (dan perubahannya) tentang penyaluran jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan, yang mengatur mekanisme distribusi, termasuk larangan penyaluran tidak sesuai prosedur.
  • Ketentuan operasional dari Pertamina yang mewajibkan SPBU/APMS melayani masyarakat secara terbuka, transparan, dan sesuai standar pelayanan.

Perizinan APMS Terapung untuk Wilayah Perairan

Dalam konteks wilayah perairan seperti sungai, penyaluran BBM bagi kebutuhan nelayan dan masyarakat pesisir dapat dilakukan melalui APMS terapung, namun harus melalui mekanisme resmi. Lembaga penyalur wajib memiliki izin usaha niaga dari instansi berwenang serta rekomendasi distribusi dari BPH Migas.

APMS terapung umumnya diperuntukkan bagi nelayan atau masyarakat yang tidak memiliki akses langsung ke SPBU darat. Meski demikian, distribusi tetap harus tercatat, transparan, sesuai kuota, dan tidak boleh dialihkan untuk kepentingan lain di luar peruntukan.

Jika distribusi BBM di wilayah Mentebah dilakukan melalui jalur perairan menggunakan APMS terapung, maka harus dipastikan bahwa kegiatan tersebut memiliki izin resmi, jelas peruntukannya bagi nelayan setempat, serta tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.

Kasus ini diharapkan mendapat perhatian dari pihak terkait, termasuk Pertamina serta instansi pengawas distribusi BBM, guna memastikan penyaluran berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedalaman Kapuas Hulu.

Masyarakat berharap adanya transparansi serta pengawasan ketat agar distribusi BBM tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. Jika terbukti ada pelanggaran, warga meminta tindakan tegas dari pihak berwenang.

Penulis: (Bob)Editor: REDAKSI
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *