Mandailing Natal, Sumut – nadiberita.id
Polemik dugaan praktik penjualan token listrik di lingkungan Pasar Baru Panyabungan kini memunculkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan tersebut sebenarnya sudah pernah diperiksa oleh Inspektorat Mandailing Natal melalui :
Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-DTT)
Nomor: 128/LHP/DTT/INSP/2025
Tanggal: 26 September 2025
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan yang disampaikan sejak Agustus 2025.
Secara sistem administrasi pemerintahan, hasil pemeriksaan Inspektorat seharusnya menghasilkan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Namun yang menjadi sorotan publik adalah munculnya informasi bahwa praktik penjualan token listrik tersebut disebut masih berlangsung cukup lama setelah laporan dan pemeriksaan dilakukan.
Jika informasi ini benar, maka muncul pertanyaan mendasar mengenai efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah.
Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki fungsi utama untuk :
memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan
menindaklanjuti laporan masyarakat
serta memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan benar-benar dijalankan.
Karena itu, publik kini mempertanyakan apakah rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut telah dilaksanakan oleh instansi terkait atau justru tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Selain laporan administratif kepada Inspektorat, informasi yang diperoleh juga menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan tersebut telah dilaporkan ke aparat penegak hukum dan saat ini prosesnya disebut masih berjalan.
Kasus ini pun kini tidak hanya menjadi persoalan internal birokrasi, tetapi juga menyangkut transparansi tata kelola pemerintahan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Sutan Paruhuman Nasution selaku Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Mandailing Natal (AMPM) menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap persoalan yang telah lama dikeluhkan masyarakat.
“Jika benar sudah ada pemeriksaan Inspektorat sejak tahun lalu, maka publik berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjutnya. Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti di atas meja tanpa penyelesaian nyata,” tegas Sutan.
Ia juga meminta agar seluruh pihak terkait membuka hasil tindak lanjut pemeriksaan secara transparan kepada masyarakat demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
“Persoalan ini bukan hanya soal token listrik, tetapi soal komitmen pemerintah dalam menegakkan tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab. Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Publik berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang lebih luas di tengah masyarakat.
(Magrifatulloh)














