Sintang, Kalbar | NADIBERITA.ID
Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Kamis siang (23/04/2026), terkait adanya aktifitas jual beli emas ilegal yang diduga dilakukan oleh sebuah toko bangunan yang juga merupakan penadah atau penampung jual beli emas ilegal. Toko tersebut bernama Toko Jaya Gemilang yang dikelola oleh seorang pengusaha berinisial A yang berlokasi di pasar Sepauk, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.
Tim Media ini kemudian memasuki ke dalam toko tersebut, dan memang benar ditemukan transaksi jual beli emas ilegal yang dilakukan oleh diduga warga setempat memperjual belikan emasnya ke toko penampung emas yang berkedok toko bangunan tersebut.
Ketika hendak dimintai keterangan kepada pengusaha berinisial A tersebut akan tetapi belum tersampaikan dikarenakan awak media diduga hanya hal yang sepele hingga awak media melanjutkan perjalanan dan mencari sumber informasi lain.
Hingga akhirnya tim awak media mencoba meminta konfirmasi kepada pihak Polsek Sepauk melalui anggotanya akan tetapi juga diabaikan.
Menurut Pengamat Hukum Kalbar Birong Hasiholan Parhusip, S.H., M.H menjelaskan bahwa Praktik penampung jual beli emas dari hasil pertambangan ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin/PETI dapat dijerat dengan sanksi pidana berat sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan pperubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara), setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan emas yang bukan berasal dari pemegang izin IUP atau IUPK atau IPR dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5:tahun. Denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah),” jelas Birong.
Birong juga menjelaskan terkait anggota Kepolisian yang diduga terlibat dalam menutupi informasi aktifitas penampung emas melalui pesan Kapolri memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada oknum yang mencoba melindungi aktifitas ilegal tersebut.
Sumber : Tim Media Kalbar














