Nadiberita.id,Ketapang,Kalbar –16 April 2026, ~Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Pawan, khususnya di Kecamatan Sandai dan Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, semakin marak dan merajalela. Kondisi ini terjadi meskipun aparat penegak hukum telah melakukan sejumlah penindakan terhadap para pelaku.
Kegiatan tambang emas ilegal yang tersebar di beberapa titik, seperti Sungai Pawan, Sungai Kerabay, Tanjung Labai, Serinding, dan Cinta Manis, tidak menunjukkan tanda-tanda penurunan. Para pelaku justru semakin berani beroperasi secara terang-terangan, meski sebelumnya aparat telah mengamankan lima orang pelaku beserta lima unit ponton sebagai barang bukti.
Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, yang berawal dari informasi masyarakat, seorang narasumber berinisial AT (bukan nama sebenarnya) menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah mesin ponton yang aktif beroperasi.
Informasi tersebut kemudian diverifikasi, dan ditemukan bahwa aktivitas PETI memang masih berlangsung di beberapa lokasi, antara lain di Serinding, Desa Petai Patah (wilayah izin PT Serinding Sinar Makmur/SSM), Tanjung Labai, Sungai Kerabay, serta Cinta Manis.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga Kecamatan Sandai yang masih bergantung pada air Sungai Pawan untuk kebutuhan sehari-hari. Air sungai yang kini keruh akibat aktivitas tambang membuat warga kesulitan memanfaatkannya seperti sebelum adanya PETI.
Catatan Redaksi
Jika kondisi ini terus dibiarkan, dikhawatirkan penegakan hukum hanya menyasar pelaku kecil, sementara pihak-pihak yang memiliki modal besar dan diduga memiliki kedekatan dengan oknum tertentu justru luput dari tindakan.
Selain berpotensi menimbulkan bencana lingkungan seperti banjir, tanah longsor, dan pendangkalan sungai akibat sedimentasi, aktivitas PETI juga membawa ancaman kesehatan. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri (raksa) berisiko mencemari air dan biota sungai.
Dalam jangka panjang, hal ini dapat memicu masalah kesehatan serius, termasuk gangguan gizi seperti stunting akibat konsumsi ikan yang terkontaminasi.
Situasi ini menjadi tantangan serius bagi Pemerintah Kabupaten Ketapang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta aparat penegak hukum, mulai dari Polres Ketapang, Polda Kalbar, hingga instansi terkait di tingkat pusat seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian ESDM.
Pertanyaannya, apakah semua pihak memiliki keberanian dan komitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan menyeluruh di wilayah tersebut?
Tim Redaksi














