Kapuas Hulu, Kalbar – Nadi.Berita //
Dugaan penggeledahan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) di RSUD Achmad Diponegoro Kapuas Hulu menjadi perhatian serius publik.
Langkah hukum tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan atas pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2023 hingga 2025 yang terindikasi memiliki sejumlah temuan oleh aparat pengawasan internal pemerintah.
Namun hingga saat ini, Polda Kalbar belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum perkara, hasil penggeledahan, maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
Sikap bungkam ini menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana yang melibatkan institusi pelayanan publik.
KRONOLOGI DAN FAKTA YANG DIHIMPUN
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber:
Dugaan penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Polda Kalbar di lingkungan RSUD Achmad Diponegoro Kapuas Hulu.
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan dana BLUD rumah sakit tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu, Tomo, membenarkan adanya temuan terkait pengelolaan dana BLUD tersebut.
Dana BLUD tersebut berada di bawah tanggung jawab Direktur RSUD Achmad Diponegoro, dr. Herlina, selaku pimpinan dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BLUD.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, tim Polda Kalbar juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat pengelola keuangan BLUD di lingkungan rumah sakit tersebut. Di antaranya:
Jhoni Cahyadi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Iin, selaku Bendahara BLUD.
Keduanya disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait mekanisme pengelolaan anggaran, realisasi belanja, serta dokumen pertanggungjawaban keuangan BLUD tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Namun hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Kalbar mengenai status pemeriksaan tersebut, apakah masih dalam tahap penyelidikan, peningkatan ke penyidikan, atau telah ditemukan unsur pidana.
Pihak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada anggota Polda Kalbar yang disebut bernama Oscar, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.
Pihak RSUD Achmad Diponegoro juga belum memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
DASAR HUKUM PENGGELEDAHAN DAN PENYIDIKAN OLEH POLISI
Penggeledahan oleh aparat penegak hukum harus memenuhi ketentuan hukum yang diatur dalam:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pasal 32 KUHAP
Penggeledahan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan mendesak.
Pasal 33 KUHAP
Penggeledahan rumah atau kantor harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan setempat serta dua orang saksi.
Pasal 34 KUHAP
Dalam keadaan mendesak, penggeledahan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan, namun wajib dilaporkan dan dimintakan persetujuan setelahnya.
Apabila prosedur ini tidak dipenuhi, maka penggeledahan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang cacat hukum (unlawful search).
DASAR HUKUM DUGAAN PENYIMPANGAN DANA BLUD
Jika dugaan penyimpangan dana BLUD terbukti, maka dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Mengatur bahwa seluruh keuangan negara harus dikelola secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pejabat pengelola keuangan bertanggung jawab atas kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1):
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pasal 3:
Setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
KEWAJIBAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS POLRI
Sebagai aparat penegak hukum, Polri memiliki kewajiban memberikan informasi kepada publik sesuai ketentuan hukum.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 7 ayat (1):
Badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 13:
Tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 14 ayat (1) huruf i:
Polri wajib melaksanakan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.
DAMPAK SERIUS BAGI PUBLIK
Kondisi tanpa kejelasan resmi ini memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat, di antaranya:
Menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum
Dugaan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu
Ketidakpastian hukum bagi pejabat yang telah diperiksa
Terganggunya stabilitas pelayanan kesehatan masyarakat
Potensi kerugian negara yang belum dipulihkan
TUNTUTAN DAN HARAPAN PUBLIK
Masyarakat mendesak agar:
Polda Kalbar segera memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggeledahan.
Status hukum perkara dijelaskan secara transparan.
Proses pemeriksaan terhadap Direktur, PPK, Bendahara, maupun pihak lain dilakukan profesional dan objektif.
Jika ditemukan unsur pidana, dilakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Jika tidak ditemukan unsur pidana, maka hal tersebut juga harus diumumkan secara terbuka guna menghindari fitnah dan spekulasi.
Kasus dugaan penggeledahan dan penyelidikan dana BLUD di RSUD Achmad Diponegoro Kapuas Hulu menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Publik kini menanti klarifikasi resmi dari Polda Kalbar demi menjaga supremasi hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Kalimantan Barat.
Tim-Red













