SURAT TERBUKA: Masyarakat Desa Kubu Desak Penegakan Hukum Terhadap Kepala Desa Kubu

  • Bagikan

Kubu Raya, KalbarNadi.Berita // Masyarakat Desa Kubu menyampaikan kekecewaan dan keresahan mendalam terhadap lambannya penanganan kasus dugaan penjualan lahan desa yang melibatkan Kepala Desa Kubu, Bapak Hermawansyah, beserta sejumlah oknum perangkat desa.(Rabu, 22 Oktober 2025).

Berdasarkan informasi dan bukti yang telah beredar di masyarakat, serta adanya pengakuan langsung dari Kepala Desa Kubu terkait penerimaan uang hasil penjualan lahan desa, masyarakat menilai bahwa seharusnya sudah ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Namun hingga kini, proses hukum yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat terkesan menggantung tanpa kepastian.

Lahan desa yang diduga dijual secara tidak sah tersebut bahkan telah dirusak dan dikuasai oleh pihak pembeli, tanpa ada tindakan perlindungan terhadap aset milik desa dan masyarakat.

Masyarakat menilai sikap diam dari aparat penegak hukum menunjukkan adanya ketidakadilan dan lemahnya komitmen pemberantasan korupsi di tingkat desa.

“Apakah hukum di negeri ini hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas? Apakah aparat penegak hukum takut menindak kepala desa yang jelas-jelas sudah mengakui perbuatannya?” ujar perwakilan warga Desa Kubu dengan nada kecewa.

Oleh karena itu, masyarakat memohon perhatian dan tindakan tegas dari Bapak Presiden Republik Indonesia, untuk:

1. Menegur dan memerintahkan Kapolri serta Jaksa Agung agar segera menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan.

2. Menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat desa yang melaporkan kasus korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan penjualan aset desa.

 

3. Menegaskan bahwa hukum di Indonesia berlaku bagi siapa pun tanpa pandang jabatan atau kekuasaan.

Apabila penegakan hukum terus diabaikan, masyarakat tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi demonstrasi damai sebagai bentuk tuntutan keadilan dan transparansi.

 

> “Kami bukan mencari masalah, kami hanya menuntut keadilan. Lahan desa adalah hak rakyat, bukan milik pribadi kepala desa,” tegas warga.

Masyarakat Desa Kubu berharap agar pemerintah pusat dan aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di desa, yang merugikan rakyat dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Masyarakat Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

(Untuk disampaikan kepada Presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur Kalbar, dan media )

Tim-red /Mul86

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *