Kubu Raya, Kalbar, Nadi.Berita // Publik dikejutkan dengan beredarnya foto Kartu Tanda Anggota (KTA) milik salah satu jurnalis media daring bernama Nusantara News yang diduga digunakan untuk membekingi aktivitas di SPBU 65.783.01 Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Jumat (17/10). Dugaan ini memunculkan sorotan serius terhadap integritas profesi pers di daerah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini mencuat setelah tim investigasi beberapa awak media menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU tersebut. Di lokasi, tim menemukan aktivitas pengisian BBM bersubsidi ke sejumlah jerigen dalam jumlah besar tanpa prosedur resmi. Namun, pihak pengelola SPBU tidak dapat ditemui untuk memberikan keterangan saat dikonfirmasi.
Tak lama setelah laporan investigatif itu beredar di sejumlah media, muncul foto KTA wartawan atas nama seseorang berinisial SG, yang tercantum sebagai wakil pimpinan redaksi media Nusantara News. SG disebut-sebut dalam komunikasi internal wartawan meminta agar proses konfirmasi dilakukan melalui pemilik media berinisial IKR.
Menurut informasi lain, IKR sempat berkomunikasi dengan sejumlah wartawan lain untuk mengklarifikasi pemberitaan yang sudah terbit. Pertemuan dijadwalkan pada Jum’at (17/10) pukul 10.00 WIB, namun kemudian ditunda atas permintaan pihak media yang bersangkutan, dan dijanjikan akan dilanjutkan pada hari Senin.
Namun, sebelum pertemuan itu berlangsung, beberapa media daring menayangkan berita klarifikasi yang memuat pernyataan pihak SPBU 65.783.01 Rasau Jaya. Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa pihak SPBU telah menjalankan prosedur sesuai aturan. Akan tetapi, klarifikasi itu justru menimbulkan tanda tanya baru di kalangan jurnalis daerah.
Seorang awak media berinisial H mengakui bahwa berita klarifikasi tersebut diterimanya dari pihak lain berinisial M yang mengaku dari media berbeda. Lebih lanjut, H menyebut bahwa dirinya menerima imbalan sebesar Rp200.000 untuk setiap tautan (link) berita klarifikasi yang dipublikasikan. “Saya hanya menerima berita dan biaya dari M. Tidak tahu kalau isinya ternyata soal SPBU yang sama,” ujarnya saat dikonfirmasi tim media, Sabtu (18/10).
Pernyataan itu memantik kritik keras dari berbagai pihak. Praktisi media dan pemerhati pers di Kalimantan Barat menilai, jika benar terdapat unsur pembayaran untuk menayangkan berita klarifikasi tanpa verifikasi independen, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Jika benar ada jurnalis atau media yang menerima imbalan untuk menulis berita tertentu atau membela pihak yang disorot, maka hal itu melanggar Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik, yang menegaskan bahwa wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi dan tidak boleh menerima imbalan dalam bentuk apa pun untuk memengaruhi isi berita,” ujarnya kepada wartawan.
Selain itu, Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur bahwa wartawan wajib menaati kode etik jurnalistik. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi etik dari Dewan Pers, bahkan dapat dilanjutkan ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pidana, seperti suap atau pemerasan.
Desakan agar Dewan Pers turun tangan pun semakin kuat. Publik menilai lembaga tersebut harus menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan profesi ini secara transparan. “Integritas pers adalah hal yang tidak bisa ditawar. Kalau ada oknum yang menggunakan atribut pers untuk kepentingan pribadi, itu harus ditindak sesuai aturan,” tegas pemerhati pers lainnya di Pontianak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU 65.783.01 Rasau Jaya maupun media Nusantara News belum memberikan klarifikasi resmi. Tim redaksi masih berupaya menghubungi kedua pihak untuk mendapatkan keterangan secara terbuka, berimbang, dan proporsional sesuai prinsip jurnalistik.
Rujukan Hukum dan Etik :
1. Kode Etik Jurnalistik (Dewan Pers)
Pasal 1: Wartawan bersikap independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.Pasal 3: Wartawan selalu menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Pasal 6: Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima imbalan untuk memengaruhi isi berita.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 7 ayat (2): Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 18 ayat (2): Setiap orang yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana.
Rilisan ini disusun berdasarkan prinsip cover both sides dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.
Sumber : Tim Liputan
Tim/Red














