Nadi Berita.id // : Panyabungan — Dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite oleh mobil operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bukit Malintang akhirnya resmi bergulir ke ranah birokrasi daerah dan pusat. Tim pelapor yang terdiri dari jurnalis dan masyarakat, Magrifatulloh Lubis bersama Arief Azka Batubara, resmi mengirimkan berkas pengaduan tertulis kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat, Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG), serta Korwil BGN Mandailing Natal pada Kamis (29/10/2026).
Dalam dokumen yang dicap pos KCP Panyabungan, tujuan surat Kepala BGN Pusat Jalan Kebon Sirih No.1 Menteng-Jakarta Pusat. Sedangkan dokumen pelaporan resmi kepada Korwil BGN Kab Madina dan Ketua Satgas MBG Kab Madina/Pj Sekda Kab Madina diterima langsung oleh anggota Satgas MBG Muhammad Syail di ruang Dinas Pertanian Kab Madina.
Magrifatulloh Lubis menyebut, laporan resmi ini dipicu oleh insiden “kepergoknya” satu unit minibus operasional berlogo resmi BGN dengan nomor polisi BK 8767 CJ saat mengisi Pertalite di SPBU Gunung Tua–Mompang Julu pada Kamis (22/10/2026) lalu.
“Kami tidak main-main. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini adalah program strategis nasional yang dibiayai penuh oleh uang negara, termasuk anggaran operasionalnya. Sangat ironis dan memalukan jika di tingkat lapangan, oknum pejabatnya justru merampas hak energi masyarakat miskin dengan menyedot BBM subsidi,” tegas Magrifatulloh Lubis setelah mengirimkan paket dokumen laporan tersebut (29/10).
Disebutkan, polemik ini sempat menghangat setelah Kepala SPPG Bukit Malintang, Marwan Efendi, sempat mengeluarkan pernyataan sepihak ke media yang mengklaim bahwa kendaraan operasional program negara sah-sah saja menggunakan BBM Subsidi jenis Pertalite. Klaim kontroversial tersebut langsung dipatahkan oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal, Zulham Zainuddin Fahmi, yang menegaskan secara verbal bahwa seluruh mobil distribusi MBG dilarang keras menggunakan BBM bersubsidi.
Dalam berkas tuntutannya, tim pelapor menyertakan sejumlah alat bukti digital berupa foto dan rekaman video saat pengisian Pertalite berlangsung di Nozzle 3 SPBU Gunung Tua, lengkap dengan indikator digital pengisian. Mereka mendesak otoritas BGN Pusat dan Satgas MBG tingkat daerah untuk mengambil tindakan nyata dalam waktu maksimal 3×24 jam.
Ada empat tuntutan utama yang dilayangkan yakni memanggil dan memeriksa secara menyeluruh Kepala SPPG Bukit Malintang Marwan Efendi serta pengemudi armada Dedi Mulia.
Selanjutnya pihaknya mendesak otoritas terkait menjatuhkan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan kepada Kepala SPPG Bukit Malintang karena dinilai melindungi tindakan penyelewengan dan memberikan pembodohan publik dan sengaja melakukan pembangkangan hukum serta menabrak sejumlah aturan regulasi.
Selain itu, pihaknya mendesak Kepala BGN Pusat segera membekukan sementara (suspend) izin operasional unit pelayanan terkait jika terbukti ada indikasi penyimpangan anggaran.
Terakhir, BGN Pusat didesak untuk melakukan audit forensik terhadap seluruh pengeluaran biaya operasional SPPG di wilayah Mandailing Natal guna mengantisipasi adanya laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif terkait anggaran BBM.
Masyarakat Mandailing Natal kini menunggu ketegasan BGN Pusat. Kasus ini menjadi ujian pertama bagi kredibilitas dan transparansi tata kelola program pemenuhan gizi nasional di daerah agar tidak dinodai oleh mentalitas koruptif oknum lokal.
(Red)
Editor, WR 69













