PETI di Sungai Pawan Masih Beraktivitas, Warga Pertanyakan Efektivitas Penertiban: Sesajen Apa yang Membuatnya Kebal Hukum, Polsek Sandai Bungkam , Ada apa dibalik semua ini !!!

  • Bagikan


KETAPANG, KALIMANTAN BARAT —


Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Pawan, khususnya di wilayah Desa Sandai dan Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, kembali menjadi sorotan dan perhatian warga sekitarnya.

Informasi dan facta ini  dihimpun dari sejumlah warga dan masyarakat adanya kegiatan dan aktivitas ponton yang digunakan untuk kegiatan PETI yang masih berlangsung sampai saat dan sekarang ini, meski sebelumnya telah muncul pemberitaan mengenai aktivitas dan kegiatan tersebut dan terdapat pemasangan imbauan di sejumlah titik.
Ironisnya lagi bahwa informasi tersebut benar, papan imbauan rupanya belum cukup ampuh membuat aktivitas pertambangan berhenti. Seolah-olah Sungai Pawan bukan atau sedang membutuhkan perlindungan, melainkan sedang menunggu “sesajen” agar aktivitas PETI bersedia libur.
Namun, di balik narasi satiris tersebut terdapat persoalan serius yang perlu dijawab secara terbuka: mengapa kenapa aktivitas kegiatan tersebut yang disebut warga sebagai PETI masih dapat berlangsung setelah adanya imbauan dan pemantauan ?

 Aktifitas tersebut masih berlangsung dini hari :

Berdasarkan keterangan warga yang diperoleh awak media, aktivitas ponton diduga dilakukan pada malam skj. 22.00 wib  hingga sampai dengan skj. 06.00 wib pagi hari. Dan setelah itu ponton kembali parkir dipangkalan masing-masing.

Warga dan masyarakat sebagai  yang  mengetahui kegiatan aktifitas tersebut dengan bunyi dan kebisingan suara lokasi kerja PETI.
Informasi tersebut masih merupakan keterangan warga yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Warga juga mengaku resah karena aktivitas pertambangan yang diduga menggunakan ponton tersebut tetap berjalan meski sebelumnya telah terdapat imbauan agar kegiatan dihentikan.

Imbauan Dipasang, Tetapi Aktivitas Disebut Tetap Berjalan

Menurut informasi yang dihimpun, beberapa waktu lalu aparat Polsek Sandai bersama unsur Pemerintah Desa Sandai Kiri disebut telah memasang imbauan di sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi titik aktivitas ponton PETI.
Langkah tersebut patut diapresiasi apabila memang merupakan bagian dari upaya pencegahan.
Namun pada kenyataannya  warga mempertanyakan kembali tentang efektivitas dan kegiatan tersebut walau sudah pasang plang imbauan masih tetap berjalan untuk melakukan kegiatan PETI dilokasi .Apabila setelah imbauan dipasang, aktivitas yang sama justru masih berlangsung dan bagaimana sikap Aparat Penegak hukum !!

Di sinilah pertanyaan publik menjadi relevan:  apakah penertiban cukup berhenti pada pemasangan spanduk dan imbauan, atau harus dilanjutkan dengan penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana ?
Sebab, kalau hanya papan peringatan yang dipasang sementara aktivitas tetap berjalan, jangan sampai masyarakat kemudian menganggap papan tersebut sekadar menjadi “pajangan sungai”.

Warga Minta Aparat Tidak Berhenti pada Formalitas

Sejumlah warga berharap  dan meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Polsek Sandaiuntuk segera melakukan tindakan yang lebih konkret dan nyata serta tagas dalam mengambil sikap ,apabila benar ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Masyarakat menilai penindakan tidak seharusnya hanya berupa imbauan, tetapi perlu dilakukan pemeriksaan terhadap lokasi, pemilik atau operator ponton, legalitas kegiatan, serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.
Warga juga berharap apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
Sebab, pemberantasan PETI bukan semata persoalan menghentikan aktivitas beberapa ponton. Persoalannya menyangkut perlindungan sungai, lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, serta kewibawaan hukum di daerah.

Muncul Dugaan “Beking”, Tetapi Belum Terbukti

Di tengah masih adanya aktivitas tersebut, berkembang pula dugaan dari masyarakat mengenai kemungkinan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau “beking”, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat maupun oknum kepala desa.
Dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan belum terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya keterlibatan aparat atau kepala desa tertentu.
Oleh karena itu, pertanyaan mengenai dugaan “beking” tersebut semestinya dijawab melalui penyelidikan yang objektif, bukan melalui tuduhan sepihak.
Jika benar tidak ada keterlibatan aparat maupun pejabat desa, maka pemeriksaan dan penindakan secara terbuka justru dapat menjadi cara paling efektif untuk menjawab keraguan masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pihak yang dengan sengaja melindungi, membantu, atau memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemdes Memilih Diam

Awak media juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada pemerintah desa setempat mengenai informasi aktivitas PETI tersebut.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak pemerintah desa memilih tidak memberikan komentar.
Sikap diam tersebut tentu tetap merupakan hak narasumber. Akan tetapi, untuk kepentingan publik, masyarakat tentu berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan, termasuk apakah pemerintah desa mengetahui adanya aktivitas ponton tersebut dan apakah pernah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pemerintah desa maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila aktivitas yang dimaksud benar merupakan kegiatan pertambangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, maka terdapat potensi pelanggaran ketentuan pertambangan.

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah mengalami perubahan melalui peraturan berikutnya, mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin. Pasal 158 sebagaimana diubah dalam UU tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan pertambangan.

Selain aspek pertambangan, apabila kegiatan tersebut terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan peraturan perundang-undangan terkait, juga dapat menjadi dasar penegakan hukum sesuai fakta dan unsur pelanggaran yang terbukti.

Dengan demikian, aparat penegak hukum memiliki dasar untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat informasi dan bukti awal yang cukup mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal maupun dampak lingkungan yang ditimbulkannya.

Jangan Sampai Sungai Pawan Menjadi “Saksi yang Tak Pernah Dipanggil”
Sungai Pawan bukan sekadar aliran air. Sungai merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat dan ekosistem.
Karena itu, jika aktivitas PETI benar-benar berlangsung tanpa izin, persoalannya tidak boleh dipandang sebagai sekadar aktivitas ekonomi masyarakat.

Pertanyaan mengenai dampak terhadap kualitas air, sedimentasi, ekosistem sungai, serta kemungkinan penggunaan bahan berbahaya dalam proses pengolahan emas juga perlu menjadi perhatian serius apabila ditemukan indikasi ke arah tersebut.
Jangan sampai Sungai Pawan menjadi saksi yang setiap malam melihat aktivitas pertambangan, tetapi tidak pernah “dipanggil” untuk didengarkan keluhannya.

Publik Menunggu Action dan Jawaban, Bukan Sekadar plang papan Imbauan 
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan perang spanduk. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum.
Jika aktivitas tersebut legal, tunjukkan legalitasnya.
Jika ilegal, hentikan dan proses sesuai hukum.
Jika tidak ada aparat yang terlibat, lakukan penindakan secara terbuka agar tudingan “beking” gugur dengan sendirinya.

Namun apabila benar ada pihak yang melindungi kegiatan ilegal, maka persoalannya tentu menjadi jauh lebih serius karena menyangkut bukan hanya pelaku PETI, tetapi juga dugaan keterlibatan pihak lain yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Awak media mendorong Polsek Sandai, Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat, pemerintah daerah, serta instansi berwenang untuk melakukan verifikasi lapangan secara objektif terhadap informasi tersebut.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Seluruh pihak yang disebut maupun pihak yang merasa berkepentingan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan pers.
Sebagaimana prinsip jurnalistik, informasi mengenai dugaan pelanggaran harus diverifikasi, disajikan secara berimbang, dan tidak menghakimi pihak sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Undang-Undang Pers juga menegaskan fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap persoalan kepentingan umum.

Pertanyaan terakhirnya cukup sederhana dan tegas dalam bertindak  :  jika benar tidak ada “beking”, siapa yang berani membuktikannya dengan penindakan terbuka? Dan jika memang ada pelanggaran, sampai kapan Sungai Pawan harus menunggu hukum benar-benar turun ke sungai?.

Penulis  dan Editor  :  Wirahadikusumah, SH

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *