Sembako Ilegal Marak Di Kabupaten Sambas: APH Terkesan Tutup Mata

  • Bagikan
Aktivitas praktik penyelundupan kebutuhan pokok di wilayah perbatasan asal Malaysia kembali terendus di Kabupaten Sambas

Sambas, Kalbar – NADIBERITA.ID //
Aktivitas praktik penyelundupan kebutuhan pokok di wilayah perbatasan asal Malaysia kembali terendus di Kabupaten Sambas. Berdasarkan investigasi lapangan pada Minggu (03/05/2026), aktivitas bongkar muat dilakukan di Desa Matang Segantar, Kecamatan Teluk Keramat.

Selain berlangsung pada malam hari, ini distribusi juga dilakukan tanpa dokumen resmi. Oleh karena itu, indikasi pelanggaran kepabeanan semakin menguat.

Ketika dikonfirmasi, sopir berinisial “Y” menunjukkan sikap konfrontatif. la bahkan menantang awak media untuk melaporkan aktivitas tersebut. Meskipun demikian, tim investigasi memilih langkah persuasif dan hanya mengumpulkan bukti visual.

Di sisi lain, warga setempat mengungkap bahwa aktivitas ini bukan kejadian baru. Bahkan, lalu lintas kendaraan pengangkut disebut berlangsung rutin.

“Sudah lama terjadi, bahkan ada yang mengendalikan,” ujar seorang warga. la juga menyebut seorang perempuan berinisial “MR” yang diduga menjadi koordinator distribusi barang ilegal tersebut.

Secara hukum, tindakan memasukkan barang tanpa prosedur resmi termasuk tindak pidana penyelundupan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Selain itu, penguatan pengawasan perdagangan lintas batas juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dengan demikian, setiap kegiatan impor wajib memenuhi ketentuan perizinan, bea masuk, dan pajak impor.

Apabila dilanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara, denda miliaran rupiah, hingga sanksi administratif berupa denda berlipat dari nilai barang.

Masuknya barang asing ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak stabilitas harga pasar lokal. Akibatnya, pelaku usaha resmi dapat mengalami kerugian, sementara penerimaan negara berpotensi menurun.

Oleh sebab itu, pengawasan lintas batas perlu diperketat. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penindakan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

(Supriawan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *