Dugaan Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Di Desa Penjawaan, Sandai Mendapat Sorotan Publik: Polsek Sandai Kemana ???

  • Bagikan

Ketapang, KalbarNadiBerita.com //
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di bantaran Sungai Pawan, tepatnya di Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, kembali menjadi sorotan publik.

Kegiatan ilegal yang menggunakan ponton sedot emas tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu tanpa adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, aktivitas PETI tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan sosial ekonomi warga.

Laporan masyarakat kepada aparat setempat pun disebut belum mendapatkan respons yang memadai.

“Sudah dilaporkan, tapi belum ada tindakan. Warga sangat dirugikan,” ungkap salah satu sumber, Sabtu (28/3/2026).

DAMPAK YANG DITIMBULKAN

Kerusakan Lingkungan dan Ekosistem Sungai
Aktivitas PETI menggunakan ponton sedot menyebabkan kekeruhan air Sungai Pawan meningkat drastis. Sedimentasi dan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri berpotensi merusak ekosistem perairan secara permanen.

Kerugian Ekonomi Masyarakat

Para nelayan dan petani keramba mengalami kerugian akibat kematian massal ikan, termasuk ikan toman yang menjadi komoditas unggulan masyarakat setempat.

Ancaman Kesehatan Masyarakat

Sungai Pawan merupakan sumber air baku bagi kebutuhan air bersih masyarakat Ketapang. Pencemaran yang terjadi meningkatkan risiko penyakit akibat konsumsi air yang terkontaminasi.
Kerusakan Jangka Panjang
Dampak PETI tidak hanya bersifat sementara, tetapi dapat menyebabkan degradasi lingkungan dalam jangka panjang yang sulit dipulihkan.

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

Aktivitas PETI merupakan pelanggaran serius terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Pasal 158:

Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 dan 99:
Setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Melarang pencemaran dan perusakan sumber daya air yang berdampak pada kehidupan masyarakat.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal terkait perusakan lingkungan dan kelalaian yang merugikan masyarakat luas.

TANGGUNG JAWAB DAN SANKSI BAGI APH (APARAT PENEGAK HUKUM)

Apabila terbukti terdapat pembiaran, kelalaian, atau bahkan keterlibatan aparat penegak hukum terhadap aktivitas PETI, maka dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
Pelanggaran Kode Etik Kepolisian
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, anggota yang tidak menjalankan tugasnya secara profesional dapat dikenakan sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sanksi Pidana
Jika terbukti terlibat atau menerima keuntungan dari aktivitas ilegal, dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Sanksi Disiplin
Teguran, mutasi, penurunan pangkat hingga pemberhentian.

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Polsek Sandai dan jajaran terkait, segera:
Melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI di Desa Penjawaan;
Mengusut tuntas dugaan pembiaran maupun keterlibatan oknum;
Menjamin perlindungan lingkungan hidup dan hak masyarakat atas air bersih;
Mengedepankan transparansi dalam penanganan kasus ini.

Maraknya aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Sandai merupakan cerminan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat akan semakin meluas.

Pertanyaan publik pun mencuat dengan tegas:
“Polsek Sandai Kemana?”
Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas ilegal. Penegakan hukum harus hadir, tegas, dan tanpa pandang bulu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *