Semitau,nadiberita.id || 26 Maret 2026.Maraknya dugaan kasus penggelapan kendaraan bermotor di wilayah Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan.
Sejumlah korban mengaku belum mendapatkan kepastian hukum, meski laporan telah disampaikan kepada aparat penegak hukum sejak beberapa waktu lalu.
Berdasarkan aduan masyarakat yang diterima redaksi, salah satu korban berinisial A mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penanganan kasus yang dinilai berjalan lamban. Ia mengaku laporannya terkait dugaan penggelapan mobil justru seperti “dioper” dari satu pihak ke pihak lainnya tanpa kejelasan tindak lanjut.
“Sudah kami laporkan, bahkan bukti-bukti juga sudah diserahkan. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan, pelaku juga masih bebas,” ujar korban dalam keterangannya kepada media, Kamis (26/3/2026).
Adapun laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Pengaduan Nomor: TBP/33/II/2026/Sat Reskrim/Res Mpw, tertanggal 6 Februari 2026.
Menurut informasi yang dihimpun, modus yang kerap digunakan dalam dugaan penggelapan kendaraan ini adalah dengan cara menyewa atau merental mobil menggunakan identitas yang diduga tidak valid, kemudian kendaraan tersebut dialihkan atau dijual kepada pihak lain dengan harga di bawah pasaran.
Kasus yang dilaporkan korban bermula pada Januari 2025. Saat itu, korban mengaku ditawari transaksi kendaraan melalui media sosial oleh seseorang yang mengaku bernama Herman. Terduga pelaku disebut menawarkan satu unit mobil jenis Avanza warna putih dengan nomor polisi KB 1024 SY.
Korban juga menerima salinan identitas berupa KTP dari terduga pelaku. Namun, hingga kini kebenaran identitas tersebut belum dapat dipastikan dan masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Di sisi lain, aparat kepolisian di Kalimantan Barat disebut telah menangani sejumlah kasus serupa. Beberapa pengungkapan kasus penggelapan kendaraan bahkan berhasil dilakukan, seperti di wilayah Kapuas Hulu dan Mempawah. Meski demikian, adanya keluhan masyarakat menunjukkan masih terdapat kendala dalam proses penanganan di lapangan.
Pengamat hukum menilai, lambannya proses penanganan dapat dipengaruhi oleh sejumlah faktor, mulai dari keterbatasan alat bukti hingga dugaan lemahnya koordinasi antarunit penegak hukum. Ia menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi korban sebagai bagian dari perlindungan hak masyarakat.
“Penanganan perkara pidana harus mengedepankan asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Jika korban merasa dipingpong, maka perlu evaluasi dalam sistem penanganannya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian terkait belum memberikan keterangan resmi atas aduan yang disampaikan korban.
Redaksi menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.













