Nadiberita.iid. Pontianak, Kalbar // 21/1/2026 masyarakat Kelurahan sungai jawi luar Gg. bersama 2. Meminta agar PT. CMI tidaklagi melanjutkan pembangunan tower disamping rumah mereka dalam kawasan padat penduduk,
namun pembangunan telah berjalan. Penolakan warga yang terus menguat akhirnya berujung pada mediasi di Aula Kantor Kecamatan Pontianak Barat,
atas rekomendasi Pemerintah Kota Pontianak pada selasa 13 Januari lalu.
Mediasi dipimpin langsung oleh Pemerintah Kecamatan Pontianak Barat Titin Widi yanti S. STP.,M.Si dengan menghadirkan sejumlah unsur penting, di antaranya Kabag Hukum Setda Kota Pontianak, Kasatpol PP Kota Pontianak, Ketua Pokdar Kamtibmas Kota Pontianak, Kapolsek Pontianak Barat,
Danramil, Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, pihak PT CMI selaku vendor, Lurah Sungai Jawi Dalam, serta warga Gang Bersama 2.
Mayoritas Warga Tolak Keras
Dalam forum tersebut terungkap ketimpangan,
Dari sekian banyaknya warga yang hadir menyampaikan pendapat, hanya 5 orang yang menyetujui pembangunan menara tower, sementara 28 warga dengan tegas menolak, termasuk satu warga yang rumahnya bersebelahan langsung dengan lokasi tower yang dibangun
dan menyampaikan penolakan paling keras karena alasan keselamatan dan dampak radiasi yang akan ditimbulkan dan lingkungan.
Ketegangan sempat memuncak ketika warga mempertanyakan legalitas proyek yang telah berjalan meski belum ada kejelasan izin.
DPMPTSP Tegas: Izin Belum Pernah Dikeluarkan Pernyataan paling krusial muncul dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak yang secara tegas menyatakan belum pernah mengeluarkan izin pembangunan menara tower di lokasi tersebut.
Situasi semakin memperkuat dugaan pelanggaran ketika Rangga, dari Dinas PUPR Kota Pontianak dalam forum mediasi secara terbuka memerintahkan PT CMI untuk segera melengkapi dokumen persyaratan.
Pernyataan ini secara tidak langsung menegaskan bahwa pembangunan telah dilakukan sebelum seluruh izin terpenuhi.
Namu bukanyan memberikan sanksi atau tindakan administrativ tetapi membuka kan jalan dan ruang bagi PT. CMI melangkan tampa ada masalah,
Proyek Tanpa Izin, Tapi Tak Ada Tindakan atau sanksi atas pelanggaran yang dilakukan PT. CMI malah seakan dimuluskan sangat bertentangan dengan ke inginan warga yang tinggal di area tersebut,
Fakta bahwa proyek tower telah dibangun tanpa legalitas lengkap menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Warga mempertanyakan mengapa Pemerintah Kota Pontianak belum mengambil tindakan tegas, padahal pelanggaran administratif dan potensi pelanggaran hukum telah terungkap jangan ambil kesempatan ini dan menginjak moralitas kepentingan warga kami juga punya hak menolak pemerintah kota pontianak harus mendengarkan keluhan kami, bukan membela kepentingan perusahaan jelasnya,
“Kalau belum ada Izin, kenapa bangunan bisa berdiri? Ini persetase buruk bagi kinerja penegakan aturan pemerintah kita ,” ujar salah satu warga dalam mediasi.
Pendapat Pengamat, “Aktivis hukum tata pemerintahan dan perizinan publik, Ada Dugaan Pelanggaran Administrasi Berat
menilai kasus ini tidak bisa dianggap sepele.
“Pembangunan fisik tanpa izin resmi merupakan pelanggaran administrasi serius. Dalam prinsip hukum pemerintahan,
izin adalah syarat mutlak sebelum aktivitas dimulai. Jika dibiarkan, ini bisa dikategorikan sebagai pembiaran oleh otoritas,” ujar seorang aktivis, sekretaris Lembaga LPK-RI kalimantan Mulyadi MS
Dimana pemerintah mengabaikan suara masyarakat atas keberatan dengan alasan tertentu dan dapat diterima, namun keberatan masyrakat tersebut terabaikan, dan mengutamakan kepentingan sekelompok pengusaha demi tercapainya suatu maksud atau tujuan nya, ini salah.
Dimana yang seharusnya pemerintah mewakili kepentingan rakyatnya mendengarkan-melakukan menjalankan atas apa yang dimaksud dengan masyrakat. Serta mencari solusi terbaik dan menarik kesimpulan yang dimana kesimpulan tersebut adalah kepentingan masyrakat nyasendiri,
Sanksi.” Atas pelanggaran yang dilakukan PT.CMI yang melakukan aktivitas membangun tampa perizinan.. apakah itu bukan suatu pelanggaran.. ini serius masyrakat tahu kalau ada permainan didalamnya..seharusnya sanksi dan tindakan harus dilakukan oleh pihak pemda kota pontianak,
Sanksi tegas tersebut bisa sampai pembekuan izin bakan sampai pembongkaran bagunan yang sudah berdiri. Karna ada pelanggaran yang dilakukan, namu yang terjadi seakan kesalahan tersebut dipelihara, tak ada seanksi tak ada tindakan malah disuruh melengkapai perizinan dan setelah itu sialhkan lanjutkan kegiatan dengan sendirinya pemerinta secara terang terangan mengabaikan suara rakyatnya sendiri: Pungkas mulyadi
Lanjut ia mengatakan, Satpol PP seharusnya dapat melakukan tindakan tegas, sementara pemerintah daerah wajib memastikan seluruh prosedur dipatuhi, sebelum proyek dilanjutkan.
Disinilah masyarakat melihat serta menilai ketegasan Wali Kota nya bertindak atas kepercayaan masyarakat moralitas dan tanggung jawab yang diambil haruslah melihat dimana tuntutan dan kepentingan harus bisa betul-betul dipilah sehingga masyarakat merasa tidak dikorbankan demi kepentingan sekelompok orang untuk kepentingan pribadi, tutup Mulyadi ms
Hingga mediasi berakhir, tidak ada keputusan final terkait kelanjutan pembangunan tower tersebut. Pemerintah Kecamatan Pontianak Barat menegaskan bahwa hasil mediasi akan disampaikan kepada Wali Kota Pontianak sebagai dasar pengambilan keputusan.
Sementara itu,
warga Gang Bersama 2 menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak agar aturan ditegakkan tanpa pandang bulu, demi keselamatan, keadilan, dan kepastian hukum bagi kami masyarakat.
Tim red[MM] Nadi













