Ironi Penegakan Hukum Lingkungan di Sintang Tuan Tanah (JMN) Diduga Hidup Bergelimang Kemewahan

  • Bagikan

Nadi Berita.id

Isu penegakan hukum, khususnya terkait aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), kerap menjadi sorotan tajam di Sintang, Provinsi Kalimantan Barat,

Kekayaan sumber daya alamnya, menjadi arena pertarungan antara kepentingan ekonomi jangka pendek dan kelestarian lingkungan jangka panjang.

Keberlangsungan aktivitas PETI yang secara geografis seharusnya berada dalam jangkauan pengawasan aparat penegak hukum, namun tetap beroperasi dengan normal di lokasi pertambangan ilegal di perbatasan antara Desa Baning Kota dan Desa Martiguna, Kecamatan Sintang,

Pantauan media aktivitas ilegal di sekitar wilayah tersebut berjalan tanpa hambatan, bahkan dalam jarak yang sangat dekat dengan institusi kepolisian setempat, yaitu Polres Sintang.

Fenomena ini bukan hanya mengancam ekosistem lokal, tetapi juga menyoroti kelemahan struktural dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan segelintir individu.

di lokasi yang hanya berjarak sekitar 30 menit perjalanan dari persimpangan SMKN 1 Sintang, area yang seharusnya mudah dijangkau dan dipantau oleh Polres Sintang, mengindikasikan adanya disfungsi serius dalam rantai komando pengawasan yang seharusnya menjadi faktor pencegah utama.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, jarak tempuh yang singkat semestinya memfasilitasi respons cepat dan patroli rutin yang efektif.

Namun, realitas menunjukkan sebaliknya.

Selama ini operasi produksi aktivitas tambang ilegal ini benar-benar lepas dari isu penindakan yang digaungkan oleh Polda Kalbar, fakta tersebut menimbulkan pertanyaan krusial mengenai efektivitas koordinasi antar tingkat penegak hukum atau, kemungkinan yang lebih mengkhawatirkan, adanya pembiaran tersistematis.

Ketika penegakan hukum menjadi tidak efektif di area yang mudah diakses, kredibilitas institusi kepolisian dan pemerintah daerah dalam menjaga kedaulatan hukum dan lingkungan patut dipertanyakan.

Dampak dari aktivitas PETI, terhadap lingkungan di Sintang dapat dipastikan menimbulkan kerusakan yang sulit dipulihkan.

Hutan primer dan sekunder yang menjadi penyangga ekosistem sungai terdegradasi dengan cepat.

Sungai-sungai yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat lokal tercemar, mengancam keberlangsungan sumber air bersih, perikanan, dan pertanian.

Kerusakan bentang alam yang diakibatkan oleh penggalian masif bersifat permanen mengakibatkan tanah menjadi labil, daya dukung lingkungan menurun drastis, dan keanekaragaman hayati terancam punah.

Kerusakan lingkungan ini merupakan warisan buruk yang akan ditanggung oleh generasi mendatang, sebuah biaya eksternalitas negatif yang sangat mahal harganya.

Ironi tersebut diperparah ketika kontras antara kerusakan lingkungan masif yang terjadi dengan kemewahan hidup segelintir pihak yang diduga menjadi tuan tanah, seperti inisial JMN,

Laporan yang beredar menunjukkan adanya individu yang menikmati gelimang kemewahan hasil dari aktivitas ilegal ini.

Kemewahan ini bukan sekadar indikator kesuksesan ekonomi, melainkan sebuah manifestasi nyata dari kegagalan sistemik dalam memutus mata rantai keuntungan dari kejahatan lingkungan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *