Dugaan Keterlibatan Kepala Desa dalam Aktivitas Penampungan Emas Ilegal Jadi Sorotan Publik.

  • Bagikan

Nadi Berita.Id-
Madang Permai, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat — Jumat, 3 Januari 2026.

Seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Suhaid diduga memiliki aktivitas usaha sampingan yang berkaitan dengan penampungan atau pengelolaan hasil tambang emas ilegal di wilayahnya.

Dugaan tersebut disampaikan oleh seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya dengan alasan keamanan.

Menurut keterangan sumber tersebut, yang bersangkutan diduga berperan sebagai penampung, pemodal, atau pihak yang membiarkan serta diduga melegalkan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah desa.

Dugaan ini menimbulkan perhatian publik mengingat jabatan kepala desa memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam menjaga tata kelola wilayah serta kepatuhan terhadap hukum.

Penambangan emas ilegal, khususnya di aliran sungai, merupakan persoalan serius yang berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta kondisi sosial-ekonomi.

Aktivitas tersebut diketahui dapat menyebabkan perubahan alur sungai, erosi, dan sedimentasi yang mengancam habitat organisme akuatik.

Selain itu, proses penambangan emas ilegal kerap menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri (Hg) dan sianida untuk memisahkan emas dari material lainnya.

Limbah beracun ini berpotensi mencemari perairan Sungai Kapuas, meracuni ikan, serta membahayakan kesehatan masyarakat yang bergantung pada sumber air tersebut.

Publik menyoroti komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan ilegal, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan sangat besar terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pelaku penambangan ilegal dan/atau pihak yang menadah hasil tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.

Seorang aktivis lingkungan hidup menyampaikan bahwa apabila terbukti seorang kepala desa terlibat sebagai penampung, pemodal, atau pihak yang melegalkan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya, maka yang bersangkutan dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Aparat penegak hukum berwenang mendalami dugaan tersebut, sementara pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Madang Permai guna memperoleh klarifikasi demi menjaga keseimbangan informasi dan kepentingan publik.

Redaksi berkomitmen menjunjung tinggi prinsip cover both sides serta membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi bagi semua pihak yang disebutkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Adi*ztc

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *