Kapuas Hulu, Kalbar – Nadi.Berita //
Sebuah unggahan media sosial yang menampilkan antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen di SPBU Tekudak, Kabupaten Kapuas Hulu, sempat beredar dan menjadi perhatian publik. Namun, dalam waktu singkat, unggahan tersebut dilaporkan menghilang dan tidak lagi dapat ditemukan di akun asalnya.
Hilangnya unggahan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat. Pasalnya, isu pengisian BBM menggunakan jerigen bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berkaitan langsung dengan tata kelola distribusi BBM bersubsidi yang telah diatur secara ketat oleh negara.
Penelusuran NadiBerita menemukan bahwa hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak pengelola SPBU Tekudak maupun pemilik akun media sosial terkait alasan penghapusan unggahan. Kondisi ini menimbulkan ruang tafsir di publik, terlebih di tengah tingginya sensitivitas masyarakat terhadap ketersediaan dan pemerataan BBM.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, pengisian BBM menggunakan jerigen hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti untuk nelayan, petani, atau kebutuhan khusus lainnya, dan harus disertai rekomendasi dari instansi berwenang. Aturan ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan serta menjaga agar distribusi BBM tetap tepat sasaran.
SPBU sebagai lembaga penyalur memiliki tanggung jawab untuk menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten. Transparansi dalam praktik penyaluran menjadi aspek penting guna menjaga kepercayaan publik dan mencegah munculnya dugaan-dugaan yang dapat merugikan berbagai pihak.
Dalam konteks keterbukaan informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, penyampaian informasi melalui media sosial juga harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar tidak menimbulkan informasi yang menyesatkan atau merugikan pihak lain.
NadiBerita menilai, klarifikasi terbuka dari pihak terkait menjadi langkah penting untuk menjernihkan persoalan ini. Penjelasan yang disampaikan secara resmi akan membantu publik memahami konteks yang sebenarnya serta mencegah berkembangnya spekulasi di ruang publik.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, NadiBerita akan terus melakukan pemantauan dan penelusuran terhadap persoalan distribusi BBM di daerah, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Adi ZTC)














