Kelangkaan LPG 3 Kg di Silat Hilir: Harga Tembus Rp48 Ribu, Diduga Tak Sesuai HET

  • Bagikan

Kapuas Hulu, Kalbar – Nadi.Berita //
Kelangkaan LPG 3 kilogram (gas melon) di Kecamatan Silat Hilir kembali memicu keluhan warga. Sejumlah pangkalan LPG bersubsidi diduga menjual gas melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), meskipun tabung subsidi jelas bertuliskan “Hanya untuk Masyarakat Tidak Mampu”.

Berdasarkan penelusuran lapangan tim media harga jual di tingkat pengecer mencapai Rp48 ribu per tabung, jauh melampaui HET resmi pemerintah. Padahal, suplai LPG 3 kg ke Silat Hilir berasal dari SPBE Sintang, yang jaraknya tidak tergolong jauh sehingga biaya distribusi seharusnya bukan alasan terjadinya lonjakan harga.

Seorang warga setempat mengungkapkan, sejumlah pangkalan tidak memasang papan harga resmi. “Harusnya gas subsidi meringankan masyarakat kecil, tetapi yang terjadi justru semakin memberatkan,” ujarnya kepada media.

—

Daftar Pangkalan LPG Subsidi Resmi di Kecamatan Silat Hilir

Data berikut bersumber dari sistem Monitoring LPG Pertamina (SSM/website pangkalan):

Desa Bongkong

Fazar — Dusun Sungai Raya (ID: 6787730810402002)

Desa Pangeran

Celvin Putra Mas — Dusun Rejosari 2 (ID: 681040278773022)

Desa Rumbih

Bumdes Tuah Benua — Dusun Bukit Benuah (ID: 681040278773032)

Desa Nanga Nuar

Juran — Dusun Teluk Patah (ID: 678773810402005)

Desa Miau Merah

Bumdes Maju Bersama — Dusun Panca Usaha 01 (ID: 681040278773043)

Charismata — (ID: 678773810402021)

Desa Perigi

Berkah Silat — Jalan Budi Utomo (ID: 683652278773023)

Desa Seberu

Dimas Putri (Edi Haryono) — Dusun Sungai Mali (ID: 672346778773050)

Pangkalan Sungai Mali — (ID: 6787730966610016)

Daftar ini tercatat sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg berdasarkan database Pertamina.

—

Kewajiban Pangkalan Berdasarkan Aturan

Mengacu pada Permen ESDM No. 26 Tahun 2009, pangkalan LPG wajib:

1. Menyalurkan LPG tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

2. Menjual sesuai HET yang ditetapkan pemerintah daerah.

3. Memasang papan informasi harga yang terlihat oleh konsumen.

4. Tidak menimbun atau mempermainkan harga yang merugikan masyarakat.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, karena termasuk penyalahgunaan barang bersubsidi.

Warga Mendesak Pengawasan Diperketat

Warga Silat Hilir mempertanyakan:

Sejauh mana agen mengawasi pangkalan,

Apakah pangkalan benar-benar menjalankan HET, dan

Dugaan penjualan ke pengecer tak resmi yang memicu kenaikan harga.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, Pertamina, dan aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan suplai gas melon tepat sasaran dan tidak diselewengkan.

(Adi Chandra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *