Diduga Terjadi Ketidakwajaran Pengelolaan Anggaran Jalan Seberu–Nanga Lungu: Sudah Dibiayai APBD 2022, Kembali Didanai Inpres 2024 Namun Kondisi Masih Rusak

  • Bagikan

Kapuas Hulu, Kalbar – NADI.BERITA //

Proyek penanganan Jalan Seberu–Nanga Lungu di Kecamatan Silat Hulu kembali menjadi perhatian publik setelah muncul pertanyaan mengenai penggunaan dua sumber anggaran berbeda pada tahun 2022 dan 2024. Meski sudah dua kali dibiayai, kondisi jalan dilaporkan belum selesai dan masih mengalami keretakan di sejumlah titik.

Informasi yang dihimpun Nadi Berita menunjukkan bahwa pada awal tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk pekerjaan pembukaan badan jalan dan pembangunan jembatan. Nilai anggaran diperkirakan mencapai lebih dari Rp20 miliar.

Namun pada tahun 2024, ruas jalan yang sama kembali mendapat pendanaan, kali ini melalui Dana Inpres (Instruksi Presiden/Jalan Daerah) dengan nilai anggaran sekitar Rp20 miliar yang diarahkan untuk pekerjaan peningkatan dan pengaspalan. Meski demikian, berdasarkan laporan warga dan pemantauan lapangan, hasil pekerjaan masih belum memberikan kondisi jalan yang layak, bahkan ditemukan keretakan pada beberapa bagian aspal.

Perbedaan Sumber Anggaran Boleh Dilakukan, Namun Harus Sesuai Tahapan Pekerjaan

Menurut regulasi yang berlaku, pendanaan dari dua sumber berbeda diperbolehkan apabila jenis pekerjaannya berbeda dan merupakan kelanjutan tahap sebelumnya.

Dalam hal ini, penggunaan APBD untuk pembukaan badan jalan dan pembangunan jembatan dapat dilanjutkan dengan pendanaan Inpres untuk peningkatan kualitas jalan. Namun, setiap anggaran wajib menghasilkan keluaran (output) yang jelas sesuai tahapan pekerjaannya.

Masalah Muncul Ketika Hasil Pekerjaan Tidak Sesuai

Kerusakan dini berupa retakan pada lapisan aspal, jalan tidak tuntas, serta mutu pekerjaan yang tidak sesuai perencanaan dapat mengarah pada dugaan kegagalan konstruksi, sebagaimana diatur dalam:

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,

PP No. 22 Tahun 2020,
yang mengatur kewajiban kontraktor dan konsultan untuk menjamin mutu pekerjaan selama masa pemeliharaan.

Selain itu, apabila terdapat indikasi bahwa sebagian pekerjaan yang telah didanai sebelumnya kembali dianggarkan, maka hal tersebut dapat termasuk duplikasi kegiatan yang dilarang dalam:

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,

PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Penganggaran ulang tanpa output yang jelas juga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor No. 31/1999 jo 20/2001, khususnya Pasal 2 dan 3 yang mengatur penyalahgunaan kewenangan.

 

Masyarakat Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun instansi teknis yang menangani proyek terkait realisasi pekerjaan APBD 2022 dan Dana Inpres 2024, termasuk penyebab keretakan pada badan jalan yang telah diaspal.

Masyarakat di Kecamatan Silat Hulu berharap agar proses pembangunan dapat dilakukan secara lebih transparan dan tepat sasaran, mengingat ruas jalan tersebut merupakan akses vital bagi aktivitas ekonomi dan kebutuhan sehari-hari warga.

Nadi Berita akan terus melakukan penelusuran terhadap dokumen pengadaan, laporan pekerjaan, serta keterangan pihak terkait untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran pada proyek ini.

(Adi Chandra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *