Pontianak, Kalbar – Nadi.Berita //
Kisah tragis menimpa wartawan EA yang mendekam di penjara, diduga kuat dipicu oleh pengungkapan kasus penampungan kayu ilegal yang telah dipublikasikan di media tempatnya bekerja. Praktik “take and give” sebesar Rp 5 juta pun semakin mengemuka dalam pusaran kasus ini.
Menurut sumber anonim, PT. Aneka Sarana Depo, perusahaan yang diduga ilegal milik Akau, berlokasi di Jalan Budi Utomo, Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, dengan kode pos 78243, menjadi sorotan EA karena mengoperasikan pengolahan kayu ilegal menggunakan mesin bensol tanpa izin primer, izin prinsip, serta izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) dari Pemerintah Daerah. Kegiatan ilegal ini berlokasi di toko bangunan milik Akau.
“Singkatnya, ada komunikasi antara Akau dan EA yang berujung pertemuan di sebuah kafe. EA kemudian ditangkap atas dugaan pemerasan uang sebesar Rp 5 juta untuk menghentikan pemberitaan,” ungkap sumber tersebut pada Jumat (07/11/2025).
Berdasarkan pantauan awak media, tempat pengolahan bensol milik Akau ini disinyalir telah lama beroperasi secara tersembunyi, namun ironisnya, belum tersentuh oleh hukum.
Terkait dugaan praktik “take and give”, tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal yang relevan meliputi:
– Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, mengatur tentang tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman pidana bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Yang meminta dan memberi sama-sama bermasalah, wajib diproses hukum
Team Awak Media Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Untuk Menindak lanjuti Hasil Investigasi Temuan lapangan,Agar Pemilik Usaha Bensol Ilegal Tersebut Bertanggung Jawab Atas Kegiatan Usaha yang Tidak Mengantongi ijin Resmi Dari Pemerintah Daerah Kota pontianak.














