Razia Tambang Emas Ilegal (PETI) di Kabupaten Bengkayang Diduga Menumbalkan Seorang Warga SEKEDAR CARI MAKAN

  • Bagikan

Landak, KalbarNadi.Berita // Alauysius Karlos, salah satu yang terjaring Razia mengadukan keluhannya kepada awak media. Adapun perihal yang di ungkap terhadap Kejadian pada Hari Minggu, 25 Desember 2025 Menurut penjelasan Sumber . Tertangkapnya Alauysius Karlos terkait penertiban aktifitas (PETI) Ilegal yang dimana Alauysius Karlos telah ikut serta terjaring Razia yang digelar satuan Aparat Penegak Hukum Polres Bengkayang.

Alauysius Karlos
merasa tak bersalah Penangkapan terhadap dirinya dinilai dijadikan Tumbal Atas dirinya,kepolisian tidak melibatkan Cukong – cukong yang sebenarnya.

“Saya Hanya pekerja,Seraya dengan suara penuh kekecewaan dengan tegas Alauysius Karlos menuturkan, semua bos-bos (PETI) tidak di proses kenapa hanya dirinya yang hanya sekedar numpang pekerjaan sekedar untuk makan yang diamankan”.

Kenapa saya tidak mendapatkan payung Hukum, Saya Juga berhak karena diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia(UUD 1945)Pasal 33 ayat(1)

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan,saya hanya untuk memenuhi sehari-hari,bukan selayaknya cukong yang sampai saat ini kepolisian tidak punya keberanian untuk memperkarakan mereka,ujar,Alauysius Karlos.

Investigasi awak media terkait maraknya pelaku ilegal sampai saat ini tidak di anggap berarti. sehingga masyarakat tidak dapat merasakan bantuan /payung hukum. Hukum hanya berfihak pada yg punya uang.

Sila kelima”Pancasila yang berarti setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil tanpa memandang latar belakang, serta memiliki akses yang sama terhadap kesejahteraan,

Awak media menegaskan, ke puasan terhadap kinerja penegakan hukum yang terkesan tidak berpihak kepada warga lemah”tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait, Untuk mendapatkan tanggapan resmi.

Redaksi media membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ

Humas Kalbar, Rabudin Muhammad
Sumber :Ulianus

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *