Bengkayang, Kalbar
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Kabupaten Bengkayang. Seorang oknum berinisial P, yang diketahui merupakan pensiunan pegawai PUPR, diduga menyewakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat secara pribadi kepada seorang pengusaha dengan nilai Rp26 juta untuk jangka waktu lima tahun.
Aset tanah tersebut berlokasi di Jalan Raya Pontianak – Singkawang, Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, transaksi tersebut dilakukan tanpa mekanisme resmi penyewaan aset daerah.
Alhasil, uang sewa sebesar Rp. 26 juta tersebut tidak masuk ke kas daerah, melainkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Padahal, aturan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah telah diatur jelas melalui:
Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah,
PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta
Ketentuan teknis PUPR Provinsi Kalbar yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan aset daerah hanya bisa dilakukan melalui mekanisme resmi, baik sewa, pinjam pakai, maupun kerja sama, dengan syarat seluruh penerimaan wajib disetor ke kas daerah.
Sementara itu, pihak penyewa yang telah mengeluarkan kurang lebih Rp. 50 juta untuk menimbun tanah merah, membangun gorong-gorong, serta menyewa alat berat ekskavator, kini merasa dirugikan.
Pasalnya, pekerjaan terhenti karena status sewa tidak sah dan tidak tercatat dalam aset resmi pemerintah.
Sejumlah pihak menilai, jika praktik semacam ini dibiarkan, maka berpotensi menimbulkan kerugian daerah serta merusak tata kelola aset pemerintah.
Aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan pungli ini.














