Peredaran Miras di Kubu Raya Kian Disorot, Toko di Pinggiran Jalan Rasau Jaya Diduga Bebas Berjualan: Bupat dan Kapolres Kemana?

  • Bagikan

KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT —
Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Kubu Raya kembali menjadi sorotan. Hasil investigasi awak media pada 14 Oktober 2026 menemukan dugaan penjualan minuman beralkohol dengan berbagai varian di sebuah toko sembako yang berada di pinggiran Jalan Rasau Jaya, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

Temuan ini memunculkan tanda tanya besar terkait pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut. Apakah aktivitas penjualan itu telah memenuhi ketentuan perizinan? Atau justru ada celah pengawasan yang belum tersentuh?

Jangan Sampai Hukum Hanya Garang di Atas Kertas

Jika dugaan tersebut benar, masyarakat tentu berhak meminta penjelasan. Sebab, aturan dibuat bukan sekadar menjadi pajangan dalam lembaran peraturan, melainkan untuk ditegakkan secara konsisten.

Ironisnya, ketika dugaan penjualan miras di lingkungan masyarakat mencuat, publik justru bertanya-tanya: apakah pengawasan sedang berjalan, sedang beristirahat, atau masih menunggu seseorang mengetuk pintu laporan?

Jangan sampai masyarakat dibuat bingung membedakan antara usaha yang benar-benar tertib aturan dan usaha yang terkesan berjalan tanpa hambatan. Istilah “kebal hukum” memang mudah terlontar, tetapi pembuktiannya tetap harus melalui pemeriksaan dan fakta di lapangan.

Pemkab Kubu Raya dan Polres Diminta Buka Suara

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui instansi berwenang dan Polres Kubu Raya diharapkan segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan langsung. Pemeriksaan perlu mencakup jenis minuman yang dijual, legalitas usaha, serta kesesuaian aktivitas perdagangan dengan peraturan yang berlaku.

Jangan sampai muncul kesan bahwa pengawasan hanya aktif ketika persoalan sudah ramai diperbincangkan. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata dan penjelasan terbuka, bukan sekadar janji penertiban.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat konfirmasi terverifikasi mengenai perizinan toko maupun tanggapan resmi dari pihak terkait. Karena itu, dugaan pembiaran belum dapat disimpulkan sebagai fakta.

Kini pertanyaannya sederhana: akankah dugaan ini segera diperiksa, atau masyarakat kembali harus menunggu tanpa kepastian?

Hukum semestinya tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sebab, ketika pengawasan dipertanyakan, yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban, melainkan juga kepercayaan publik terhadap penegakan aturan.

Catatan redaksi: Berita ini memuat dugaan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Konfirmasi dari pemilik toko, Pemkab Kubu Raya, dan Polres Kubu Raya diperlukan demi pemberitaan yang berimbang.

Sumber: Team Investigasi Awak Media

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *