Nadi Berita.id // KUBU RAYA, KALBAR — Persoalan akses bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah pelosok Kabupaten Kubu Raya kembali menjadi perhatian. Bukan hanya polemik SPBUN Rasau Jaya, tetapi juga informasi mengenai lima wilayah sub-penyalur yang disebut telah lama tidak beraktivitas dan berdampak terhadap akses BBM masyarakat.
Lima wilayah yang menjadi sorotan dalam informasi yang dihimpun Nadi Berita.id yakni Sungai Asam, Kubu, Teluk Pakedai, Batu Ampar dan Sungai Kakap.
Persoalan tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati. Data resmi Pemkab Kubu Raya yang tersedia untuk tahun 2024 memang mencatat sejumlah sub-penyalur BBM di wilayah seperti Batu Ampar, Sungai Kakap, Kubu, Sungai Asam dan Teluk Pakedai. Namun, data tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh unit tersebut masih aktif atau tidak aktif pada September 2026.
Pernyataan Bupati Jadi Sorotan
Sikap Bupati Kubu Raya Sujiwo, S.E., M.Sos. terhadap persoalan BBM menjadi perhatian publik setelah pemerintah daerah sebelumnya juga merespons persoalan masyarakat di Rasau Jaya.
Dalam pemberitaan resmi Pemkab Kubu Raya pada 24 September 2026, Sujiwo tercatat turun langsung ke Rasau Jaya dan meminta persoalan yang berkembang di masyarakat diselesaikan melalui komunikasi serta melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Dalam konteks akses BBM, persoalannya kemudian berkembang menjadi pertanyaan yang lebih luas:
Bagaimana nasib masyarakat di wilayah yang akses BBM-nya jauh apabila sub-penyalur tidak beroperasi dalam waktu lama?
Pertanyaan tersebut penting karena sub-penyalur memang memiliki fungsi untuk membantu distribusi BBM tertentu dan BBM khusus penugasan di daerah yang memenuhi ketentuan. Regulasi BPH Migas Nomor 1 Tahun 2025 mengatur mekanisme penyaluran BBM melalui sub-penyalur di daerah tertinggal, terdepan, terluar atau terpencil.
Jangan Sampai Regulasi Berujung pada Putusnya Akses
Informasi yang diterima redaksi menyebut penghentian sejumlah sub-penyalur berkaitan dengan penerapan regulasi. Belum ditemukan dasar publik yang cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh penghentian tersebut disebabkan pelanggaran operasional. Karena itu, status masing-masing sub-penyalur perlu diverifikasi langsung kepada Pemkab Kubu Raya, Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas.
Di sisi lain, BPH Migas sendiri pada Juni 2026 menegaskan pengawasan BBM subsidi sedang diperkuat, termasuk pengendalian QR Code, Surat Rekomendasi dan monitoring lapangan guna memastikan BBM subsidi tepat sasaran.
Artinya, penertiban dan kepatuhan terhadap regulasi tetap diperlukan, tetapi pada saat yang sama pemerintah juga perlu memastikan adanya mekanisme pelayanan yang sah bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM.
Harga di Lapangan Perlu Dibuktikan
Informasi lapangan yang diterima redaksi menyebut harga Pertalite yang sebelumnya sekitar Rp10.900 per liter dapat mencapai sekitar Rp14.000 per liter, sementara solar yang disebut sebelumnya sekitar Rp7.700 per liter dapat mencapai sekitar Rp19.000 per liter di wilayah tertentu.
Angka tersebut merupakan informasi lapangan yang masih perlu diverifikasi secara independen, sehingga tidak tepat diperlakukan sebagai harga resmi atau angka yang berlaku seragam di seluruh Kubu Raya.
Namun apabila selisih harga tersebut benar terjadi secara konsisten di wilayah terpencil, dampaknya jelas perlu dihitung karena dapat meningkatkan biaya operasional nelayan, petani, pelaku usaha kecil dan masyarakat pelosok.
Ironi di Tengah Pengawasan BBM yang Diperketat
Persoalan ini semakin relevan setelah sebelumnya muncul pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian mekanisme penyaluran solar bersubsidi di SPBUN Rasau Jaya.
Media melaporkan bahwa Pertamina Patra Niaga Kalimantan Barat menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap SPBUN tersebut setelah menerima dokumentasi mengenai penggunaan instalasi yang dipertanyakan. Pihak pengelola SPBUN juga membantah adanya pelanggaran dan menyatakan kegiatan telah mengikuti SOP serta menggunakan surat rekomendasi.
Dengan demikian, pengawasan tidak boleh berhenti pada dugaan maupun pemberitaan. Pemeriksaan dokumen, volume, penerima, sarana penyaluran, CCTV dan catatan transaksi menjadi bagian penting untuk menentukan fakta sebenarnya.
Bupati Ditunggu Langkah Nyata
Nadi Berita.id memandang persoalan ini bukan semata-mata soal apakah sebuah sub-penyalur boleh atau tidak beroperasi.
Pertanyaan utamanya adalah:
Jika sebuah sub-penyalur dihentikan karena regulasi, apa mekanisme pengganti yang disiapkan agar masyarakat tetap memperoleh BBM sesuai aturan dengan harga dan akses yang wajar?
Pemkab Kubu Raya bersama Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, DPRD Kubu Raya serta perangkat daerah terkait perlu membuka informasi mengenai:
1. Status masing-masing sub-penyalur di lima wilayah tersebut;
2. Dasar dan tanggal penghentian apabila memang tidak beroperasi;
3. Apakah penghentian berkaitan dengan pelanggaran atau persoalan administratif/regulasi;
4. Mekanisme pemenuhan BBM masyarakat selama sub-penyalur tidak beroperasi;
5. Data harga BBM aktual di tingkat masyarakat;
6. Solusi legal apabila kondisi geografis membuat masyarakat sulit menjangkau SPBU/SPBUN.
Jangan hanya menunggu persoalan menjadi viral. Publik membutuhkan data, penjelasan dan tindakan yang dapat diverifikasi.
Persoalan akses BBM di daerah terpencil pada akhirnya bukan hanya persoalan distribusi energi, tetapi juga menyangkut kepastian pelayanan publik dan perlindungan masyarakat yang bergantung pada BBM untuk menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari.
Nadi Berita.id — Fakta Dikawal, Data Dibuka, Publik Berhak Tahu.
Tim Red//: –













