SAMBAS, KALBAR, Jumat 18/09 Keberadaan usaha pergudangan material milik CV Pangkalant di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, menuai sorotan tajam. Selain diduga belum mengantongi perizinan lengkap, CV tersebut juga diduga tidak berkontribusi terhadap Pajak Daerah Sambas khususnya.
Berdasarkan penelusuran awal, CV Pangkalant *diduga kuat beroperasi tanpa legalitas yang sah*, di antaranya:
1. Perizinan OSS Tidak Ada:
Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat dasar usaha berbasis risiko di sistem Online Single Submission (OSS) tidak ditemukan.
2. Izin Lingkungan Bermasalah:
Usaha pergudangan yang menimbulkan dampak debu, kebisingan, dan lalu-lalang truk tronton wajib memiliki dokumen lingkungan berupa SPPL, UKL-UPL, atau Amdal. Hingga kini diduga belum dimiliki.
3. Tidak Terdaftar di Instansi Resmi:
Diduga belum terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Sambas.
4. Diduga Rugikan PAD – Tidak Bayar Pajak Daerah:
Ini yang paling krusial. Sebagai gudang material bangunan, CV Pangkalant seharusnya wajib membayar pajak daerah ke Pemkab Sambas, meliputi:
– Pajak Reklame: Plang / papan nama usaha yang harusnya terpampang di lokasi.
– PBB-P2: Pajak Bumi dan Bangunan atas lahan gudang.
– Retribusi Daerah: Retribusi kebersihan, parkir, dan bongkar muat yang menggunakan badan jalan.
“Kalau izin saja tidak punya, bagaimana mau bayar pajak daerah? Ini jelas merugikan PAD Kabupaten Sambas. Usaha lain yang taat izin dan bayar pajak jadi dirugikan. Kami minta Bupati dan Bapenda turun langsung,” tegas warga setempat.
Aktivitas CV Pangkalant yang sudah berjalan bebas tanpa pengawasan dinilai menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Kabupaten Sambas. Pemkab kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi yang seharusnya menjadi hak daerah.
Yendi,Kepala Desa Segedong juga membenarkan bahwa,”Selama sudah hampir 7 tahun berdiri,gudang usaha CV Pangkalant tidak pernah mengurus ijin lingkungan, pernah dulu menegur lewat sepotong surat tapi Abun(Pengurus CV Pangkalant) menghiraukan surat tersebut dan tidak merespon sama sekali,jadi kami menilai orangnya tidak kooperatif”,kata Yendi tegasnya kepada pihak media.
Menurut informasi lain yang kita dapat dari seseorang yang paham betul sejarah gudang CV Pangkalant yang enggan disebut namanya menjelaskan awal mulanya mengapa gudang CV Pangkalant ini yang sebelumnya berdomisili di daerah Singkawang ,lalu bisa pindah ke Kabupaten Sambas di karenakan,” waktu dsingkawang sana masyarakat merasa risih tidak memiliki ijin lingkungan di Singkawang”,ujar dengan tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik CV Pangkalant belum memberikan hak jawab tentang perijinan hingga rincian membayar pajak daerah secara lengkap. Sementara DPMPTSP, DLH, Disperindag, dan Bapenda Kabupaten Sambas didesak segera melakukan sidak dan penindakan tegas sesuai PP No. 5 Tahun 2021 dan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Jika terbukti melanggar, sanksi berupa penghentian usaha, denda, hingga penyegelan bisa diterapkan.
Ketua DPC Forsa Kabupaten Sambas Supriawan dan anggota DPC LAKSRI Kabupaten Sambas meminta kepada APH dengan segera dilakukan pemeriksaan kewajiban Pajak Daerah CV Pangkalant sesuai UU HKPD, karena diduga telah beroperasi tanpa NIB yang menjadi dasar pendataan wajib pajak daerah.”
(Supriawan)













