Sitaan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak Menjadi Misteri: Barangnya Di Mana?

  • Bagikan
Sitaan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak Menjadi Misteri: Barangnya Di Mana?

PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT —
Sitaan sekitar 20,3 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada 9 Desember 2025 kembali mengusik pertanyaan publik.

Bukan hanya soal siapa yang berada di balik jaringan tersebut.

Kini muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar: di mana keberadaan barang sitaan itu?

Bea Cukai, Polda Kalbar, dan Kejati Kalbar menjadi institusi yang turut menjadi sorotan publik dalam perkara tersebut. Pertanyaannya sederhana, tetapi membutuhkan jawaban yang terang: setelah jutaan batang rokok ilegal disita, bagaimana status dan keberadaan barang tersebut sekarang?

Apakah masih tersimpan sebagai barang bukti? Apakah sudah melalui proses hukum tertentu? Apakah sudah dimusnahkan? Atau masih berada dalam penguasaan negara menunggu tahapan perkara?

Publik berhak memperoleh penjelasan sesuai kewenangan dan proses hukum yang berlaku.

Perkara ini bukan perkara kecil.

Dua kontainer berukuran 40 kaki tersebut disebut membawa furniture. Namun ketika dilakukan pemeriksaan, justru ditemukan sekitar 20,3 juta batang rokok ilegal asal Kamboja tanpa pita cukai.

Nilainya diperkirakan mencapai Rp50,6 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah disebut sekitar Rp34,8 miliar.

Pertanyaannya kemudian semakin tajam.

Bagaimana barang dengan nilai puluhan miliar rupiah dapat masuk melalui jalur perdagangan internasional dengan identitas pengirim dan penerima yang disebut bermasalah atau menggunakan alamat fiktif?

Jika kontainernya berhasil ditemukan, maka semestinya jejak menuju orang yang memesan, membiayai, mengirim, menerima, dan mendistribusikan barang tersebut juga menjadi bagian penting dari pengembangan perkara.

Sebab, kontainer tidak berjalan sendiri.

Ada modal.

Ada komunikasi.

Ada dokumen.

Ada pengiriman.

Ada pihak yang menerima.

Dan ada jaringan yang menunggu barang tersebut beredar.

Karena itu, penindakan terhadap pelaku lapangan seharusnya bukan garis akhir.

Kurir belum tentu pemilik. Sopir belum tentu pemodal. Penjaga gudang belum tentu pengendali. Pedagang eceran belum tentu aktor utama.

Rantai tersebut harus dibongkar dari bawah hingga ke atas.

Dari siapa barang diperoleh.

Siapa yang membiayai.

Siapa yang mengatur pengiriman.

Siapa yang menyediakan dokumen.

Siapa yang menerima.

Ke mana barang akan diedarkan.

Dan siapa yang menikmati keuntungan terbesar.

Dalam perkara lain, pengembangan jaringan pernah dilakukan hingga sejumlah pihak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal tersebut menunjukkan bahwa sebuah perkara perdagangan ilegal dapat dikembangkan lebih jauh apabila seluruh jejak ditelusuri secara serius.

Maka pertanyaan terhadap perkara di Pelabuhan Dwikora bukanlah tuduhan kepada institusi maupun individu tertentu.

Ini pertanyaan publik yang membutuhkan jawaban resmi.

Apalagi jika informasi mengenai nilai barang dan potensi kerugian negara memang mencapai puluhan miliar rupiah.

Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui saat kontainer dibuka dan barang disita, tetapi setelah itu semuanya menjadi sunyi.

Jangan sampai publik tahu jumlah barangnya, tetapi tidak tahu bagaimana nasib barang tersebut.

Jangan sampai penindakan terlihat keras di awal, kemudian berubah menjadi tanda tanya di belakang.

Bea Cukai, Polda Kalbar, dan Kejati Kalbar, di mana posisi perkara dan bagaimana status barang sitaan tersebut?

Publik tentu tidak meminta aparat menuduh siapa pun tanpa bukti.

Publik juga tidak meminta proses hukum dipaksakan.

Yang diminta hanya satu: transparansi sesuai koridor hukum.

Jika barang masih menjadi barang bukti, jelaskan statusnya.

Jika telah dimusnahkan, jelaskan dasar, waktu, dan prosesnya sesuai ketentuan.

Jika masih dalam proses perkara, sampaikan secara terbuka sejauh informasi tersebut dapat dipublikasikan.

Sebab ketika negara menyita barang ilegal bernilai puluhan miliar rupiah, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bahwa barang tersebut benar-benar berada dalam penguasaan negara dan proses hukumnya berjalan.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang rokok tanpa pita cukai.

Ini menyangkut penerimaan negara, pengawasan pelabuhan, perdagangan lintas negara, pemberantasan penyelundupan, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Misterinya kini bukan hanya:

“Siapa di balik 20,3 juta batang rokok ilegal tersebut?”

Tetapi juga:

“Di mana barangnya sekarang?”

Apakah misteri ini sedang diungkap?

Ataukah perlahan-lahan dilupakan?

Atau jangan-jangan publik justru sedang dibuat lupa?

Pertanyaan itu tentu harus dijawab dengan fakta, dokumen, dan keterangan resmi—bukan spekulasi.

Karena negara tidak boleh hanya berhasil menemukan kontainernya, tetapi kemudian kehilangan jejak barang bukti dan orang-orang yang berada di baliknya.

Tim Redaksi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *