NadiBerita.id // Singkawang, Kalbar –
Pemerintah Kota Singkawang melalui kanal resmi Kominfo Singkawang mengumumkan peniadaan pawai karnaval dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026. Salah satu alasan yang disampaikan pemerintah adalah kebijakan efisiensi anggaran.
Peniadaan kegiatan tersebut kemudian menjadi perhatian publik. Persoalan yang berkembang bukan semata mengenai ada atau tidaknya pawai, melainkan menyangkut transparansi penggunaan anggaran publik serta dasar pengambilan keputusan tersebut.
Masyarakat mempertanyakan berapa besar anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk kegiatan pawai, berapa nilai yang berhasil diefisienkan setelah kegiatan ditiadakan, serta apakah dana tersebut kemudian dialihkan untuk program lain yang dinilai lebih prioritas.
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena anggaran yang bersumber dari APBD pada dasarnya merupakan uang publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Angka-Angka Belanja Publik Ikut Disorot
Di tengah polemik peniadaan pawai, beredar pula informasi dan perbandingan mengenai sejumlah pagu serta belanja pemerintah daerah.
Di antaranya disebut adanya pagu rumah dinas Wakil Wali Kota sekitar Rp2,9 miliar, hibah sekitar Rp1,5 miliar yang disebut berkaitan dengan rumah dinas Kajari Singkawang, serta sejumlah pengadaan barang dengan nilai ratusan juta rupiah.
Informasi lain yang beredar menyebut pengadaan satu unit meja makan marmer sekitar Rp173,6 juta, satu unit meja bilyar sekitar Rp69,6 juta, serta 30 ekor ikan hias sekitar Rp26,3 juta. Jika angka-angka tersebut benar dan berada dalam dokumen pengadaan pemerintah, nilainya disebut mencapai sekitar Rp269,5 juta.
Selain itu, muncul pula pertanyaan publik terkait paket pengadaan pembangunan WC yang dalam informasi atau ilustrasi yang beredar disebut bernilai sekitar Rp35 juta.
Namun, seluruh angka tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan atau pelanggaran hukum. Kebenaran nilai, nomenklatur kegiatan, spesifikasi, sumber anggaran, mekanisme pengadaan, hingga penerima manfaatnya tetap harus diverifikasi melalui dokumen resmi pemerintah dan sistem pengadaan yang berlaku.
Dengan kata lain, publik berhak bertanya, tetapi tuduhan harus tetap dibedakan dari fakta yang telah terverifikasi.
Pemerhati Hukum: Efisiensi Harus Bisa Diukur
Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik, Wirahadikusumah, S.H., menilai kebijakan efisiensi anggaran pada prinsipnya dapat dipahami sepanjang dilakukan berdasarkan aturan, skala prioritas, kebutuhan masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak hanya menyampaikan istilah “efisiensi”, tetapi juga menjelaskan ukuran dan hasil efisiensi tersebut kepada masyarakat.
“Kalau alasan peniadaan kegiatan adalah efisiensi anggaran, maka publik wajar mempertanyakan berapa nilai anggaran yang dihemat, dari pos mana anggaran tersebut berasal, dan untuk apa kemudian efisiensi itu dimanfaatkan. Transparansi bukan sekadar menyampaikan kebijakan, tetapi juga membuka dasar perhitungannya agar masyarakat dapat memahami dan mengawasi,” ujar Wirahadikusumah, S.H.
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak boleh langsung diarahkan menjadi tuduhan korupsi atau penyimpangan tanpa bukti. Sebaliknya, pemerintah juga perlu membuka informasi yang memang menjadi hak masyarakat untuk diketahui.
“Pemerintah memiliki kewenangan menentukan skala prioritas anggaran. Tetapi ketika sebuah kegiatan publik ditiadakan dengan alasan efisiensi, penjelasan mengenai besaran efisiensinya menjadi penting. Jangan sampai efisiensi hanya menjadi istilah administratif tanpa terlihat hasil penghematan dan manfaatnya bagi masyarakat,” lanjutnya.
Jangan Sampai Efisiensi Berhenti Sebagai Slogan
Kebijakan penghematan anggaran pada dasarnya bukan persoalan yang harus dipertentangkan apabila memang bertujuan menjaga kesehatan fiskal daerah dan memastikan APBD digunakan untuk kebutuhan yang lebih mendesak.
Namun, prinsip efisiensi seharusnya diterapkan secara konsisten.
Jika sebuah kegiatan dianggap tidak prioritas sehingga harus ditiadakan, masyarakat tentu memiliki ruang untuk bertanya mengenai kegiatan dan belanja lainnya yang tetap dilaksanakan.
Pertanyaannya sederhana: berapa rupiah yang benar-benar dihemat dari peniadaan pawai karnaval tersebut?
Kemudian, apakah hasil penghematan itu masuk kembali ke kas daerah, dialihkan ke program tertentu, atau digunakan untuk kebutuhan lain?
Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya dapat ditunjukkan melalui dokumen perencanaan dan penganggaran, bukan sekadar pernyataan umum.
Publik Tidak Menuntut Pawai, Publik Menuntut Keterbukaan
Perlu ditegaskan, kritik publik tidak selalu berarti masyarakat menolak kebijakan efisiensi.
Sebagian masyarakat justru dapat menerima apabila pemerintah memilih mengurangi kegiatan seremonial demi membiayai kebutuhan yang lebih mendesak.
Yang menjadi persoalan adalah ketika kata “efisiensi” berhenti sebagai alasan tanpa disertai angka dan penjelasan yang memadai.
Di era keterbukaan informasi, masyarakat semakin memiliki kemampuan untuk membandingkan berbagai belanja pemerintah. Karena itu, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka agar perbandingan yang beredar di ruang publik tidak berkembang menjadi spekulasi.
Pemerintah Kota Singkawang juga perlu memastikan bahwa seluruh informasi mengenai pagu, realisasi, perubahan anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada akhirnya, transparansi bukan ancaman bagi pemerintah. Justru transparansi merupakan cara paling efektif untuk membedakan kebijakan yang memang efisien dengan kebijakan yang hanya disebut efisien.
Masyarakat tidak sedang meminta pemerintah mempertahankan sebuah pawai.
Masyarakat hanya meminta satu hal yang jauh lebih sederhana: jika memang ada penghematan uang rakyat, tunjukkan angkanya; jika ada pengalihan anggaran, jelaskan peruntukannya; dan jika belanja lain dianggap lebih prioritas, buka dasar pertimbangannya.
Dengan demikian, perdebatan mengenai pawai HUT ke-81 RI tidak berhenti pada soal kemeriahan seremoni, tetapi menjadi momentum untuk menguji sejauh mana prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi APBD benar-benar diterapkan dalam tata kelola Pemerintah Kota Singkawang.
Sumber: Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik, Wirahadikusumah, S.H.,













