Aktivitas PETI di Mensubang Kian Menggila, Patroli Dipertanyakan: Hukum Sedang Bekerja atau Hanya Lewat, Kinerja Polsek dan Polres Ciut?

  • Bagikan
Aktivitas PETI di Mensubang Kian Menggila, Patroli Dipertanyakan: Hukum Sedang Bekerja atau Hanya Lewat, Kinerja Polsek dan Polres Ciut?

KETAPANG — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Di tengah keresahan warga dan persoalan kebutuhan air bersih, aktivitas ponton yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal disebut masih terus berlangsung.

Pantauan tim penelusuran awak media pada Sabtu, 15 Agustus 2026, mendapati aktivitas yang diduga berkaitan dengan PETI masih berjalan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: sebenarnya aktivitas itu sulit diberantas, atau pemberantasannya yang belum benar-benar dilakukan?

Ironisnya, informasi mengenai adanya aktivitas PETI bukan sesuatu yang sepenuhnya asing. Patroli aparat disebut beberapa kali dilakukan. Namun, apabila setelah patroli aktivitas kembali berjalan, publik tentu berhak bertanya: patroli itu benar-benar untuk menghentikan aktivitas, atau sekadar memastikan bahwa aktivitas tersebut masih ada?

Kalau patroli datang, aktivitas berhenti sementara, kemudian setelah situasi dianggap aman aktivitas kembali berjalan, publik tentu sulit membedakan antara penindakan dengan sekadar rutinitas.

Warga Resah, Sungai Pawan Jadi Tumpuan

Persoalan menjadi semakin serius karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

Warga setempat disebut mengalami kesulitan mendapatkan persediaan air karena kondisi sumur yang mengering. Akibatnya, sebagian masyarakat terpaksa memanfaatkan Sungai Pawan untuk mandi, mencuci dan kebutuhan sehari-hari.

Di sisi lain, sungai tersebut diduga ikut terdampak aktivitas PETI.

Situasi ini menghadirkan ironi yang sulit diabaikan. Ketika sumur warga mengering, sungai menjadi tempat bergantung. Ketika sungai diduga tercemar akibat aktivitas tambang ilegal, lalu warga harus menggunakan air yang sama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, siapa yang sebenarnya sedang dilindungi?

Jika dugaan pencemaran tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar “ada ponton atau tidak ada ponton”. Ini menyangkut lingkungan hidup dan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat.

“Kebal Hukum” atau Penindakan yang Belum Tuntas?

Munculnya istilah “kebal hukum” di tengah masyarakat tentu harus ditempatkan sebagai persepsi dan keresahan publik, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu memang kebal hukum.

Demikian pula dugaan adanya setoran upeti tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang sah.

Namun, justru karena tudingan seperti itu mulai muncul di tengah masyarakat, aparat penegak hukum memiliki pekerjaan penting untuk menjawabnya secara terbuka.

Jika tidak ada setoran, bongkar secara terang-benderang.

Jika tidak ada backing, tunjukkan hasil penindakan.

Jika memang ada pelanggaran, proses sesuai hukum.

Sebab dalam penegakan hukum, diam terlalu lama bisa membuat rumor tumbuh lebih cepat daripada fakta.

Polsek Nanga Tayap dan Polres Ketapang Dipertanyakan

Sorotan publik kini mengarah kepada Polsek Nanga Tayap dan Polres Ketapang, khususnya mengenai efektivitas penanganan aktivitas PETI yang dilaporkan masih berlangsung.

Pertanyaan publik sebenarnya sederhana:

Mengapa aktivitas yang disebut sudah berkali-kali dipatroli masih dapat kembali beroperasi?

Apakah patroli hanya bersifat preventif?

Apakah sudah dilakukan penyelidikan terhadap pemodal, pemilik ponton, pekerja, maupun jaringan yang diduga berada di belakang aktivitas tersebut?

Apakah ada barang bukti yang diamankan?

Apakah sudah ada pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat?

Dan yang paling penting: apakah masyarakat akan mendapatkan kepastian bahwa aktivitas PETI tersebut benar-benar dihentikan?

Jangan sampai publik kemudian menyimpulkan secara sinis bahwa ponton lebih tahan banting daripada penegakan hukum.

Tentu saja, itu bukan kesimpulan media. Itu adalah pertanyaan yang harus dijawab oleh aparat berdasarkan fakta dan hasil penanganan perkara.

Jangan Sampai Patroli Menjadi Sekadar “Wisata Lapangan”

Patroli kepolisian pada prinsipnya merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan mencegah terjadinya pelanggaran. Namun, ukuran keberhasilannya tentu bukan sekadar kendaraan dinas datang ke lokasi, petugas melihat situasi, kemudian pulang.

Kalau setelah patroli aktivitas kembali berlangsung, maka evaluasi patut dilakukan.

Sebab masyarakat membutuhkan hasil, bukan hanya kehadiran.

Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar dokumentasi kegiatan.

Dan negara membutuhkan penegakan hukum yang bisa dirasakan, bukan hanya terlihat.

Dalam bahasa satirnya: jangan sampai ponton PETI lebih rajin bekerja daripada aparat yang bertugas menghentikannya.

Aparat Diminta Transparan dan Profesional

Media meminta agar Polsek Nanga Tayap dan Polres Ketapang memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai informasi aktivitas PETI di Desa Mensubang tersebut.

Klarifikasi penting untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, apakah telah dilakukan tindakan kepolisian, serta bagaimana perkembangan penanganannya.

Apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila informasi atau tudingan masyarakat tidak terbukti, aparat juga memiliki ruang untuk menjelaskan fakta sebenarnya agar tidak terjadi pembentukan opini berdasarkan informasi yang keliru.

Pendekatan ini penting agar pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan, praduga tak bersalah, verifikasi, dan konfirmasi sebagaimana prinsip-prinsip etika jurnalistik.

Lingkungan Jangan Dijadikan Korban Diam-Diam

Persoalan PETI tidak boleh hanya dilihat dari sisi emas yang dihasilkan. Ada sungai, tanah, ekosistem dan masyarakat yang harus diperhitungkan.

Apabila Sungai Pawan benar mengalami pencemaran akibat aktivitas PETI, maka diperlukan pemeriksaan dan pengujian lingkungan oleh instansi berwenang untuk memastikan penyebab serta tingkat pencemarannya.

Masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai kondisi kualitas air yang mereka gunakan.

Sebab emas mungkin bisa dicari lagi, tetapi ketika lingkungan rusak dan sumber air masyarakat tercemar, pemulihannya tidak semudah menghidupkan kembali mesin ponton.

Publik Menunggu Jawaban, Bukan Tebak-Tebakan

Kasus ini pada akhirnya bukan sekadar soal satu atau beberapa ponton di Desa Mensubang.

Ini tentang wibawa hukum, keselamatan lingkungan, dan rasa keadilan masyarakat.

Jika benar PETI masih beroperasi, maka masyarakat patut mengetahui langkah konkret aparat.

Jika sudah dilakukan penindakan, masyarakat patut mengetahui hasilnya.

Jika belum dilakukan, masyarakat berhak mengetahui alasannya.

Dan jika muncul dugaan adanya pihak yang membekingi atau menerima keuntungan ilegal, maka dugaan tersebut semestinya diuji melalui proses hukum, bukan dibiarkan menjadi rumor yang semakin liar.

Karena pada akhirnya, hukum tidak boleh hanya tampak tegas ketika kamera menyala.

Masyarakat Desa Mensubang tidak membutuhkan pertunjukan patroli. Mereka membutuhkan kepastian bahwa sungai, lingkungan dan ruang hidup mereka tidak dikorbankan demi aktivitas tambang yang diduga ilegal.

Pertanyaan publik kini sederhana: PETI di Mensubang benar-benar sedang diberantas, atau hanya sedang belajar kapan waktunya berhenti ketika patroli datang?

Sumber: Team Investigasi Media & Lembaga serta aduan masyarakat Nanga Tayap

Editorial/penulis  : Wirahadikusumah,SH

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *