Pontianak, KALIMANTAN BARAT –
Kinerja kerja penegakan hukum dijajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat kini tengah menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul belum adanya tindakan tegas atau penangkapan terhadap tiga terduga gembong besar pemasok oli palsu di wilayah Kalbar, meskipun laporan resmi terkait aktivitas ilegal tersebut telah dilayangkan ke pihak kepolisian.
Lambatnya penanganan kasus ini memicu pertanyaan besar dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum dan masyarakat konsumen yang dirugikan. Publik mulai berspekulasi mengenai apa yang terjadi di balik layar, mengingat peredaran pelumas kendaraan palsu secara masif merupakan tindak pidana nyata yang merugikan ekonomi daerah serta merusak mesin kendaraan masyarakat luas.
Kronologi dan Fakta Laporan
Berdasarkan informasi dan laporan yang telah dihimpun, aktivitas pemalsuan dan distribusi oli ilegal ini disinyalir dikoordinasikan oleh tiga aktor utama (gembong) yang menyuplai barang ke berbagai daerah di Kalimantan Barat.
Dampak Kerugian: Penggunaan oli palsu ini merugikan ribuan pemilik kendaraan bermotor karena menyebabkan kerusakan mesin fatal (overheat/turun mesin), serta merugikan produsen oli resmi dan negara dari sektor pajak.
Laporan Resmi: Kasus ini telah dilaporkan secara resmi kepada pihak Polda Kalbar dengan menyertakan bukti-bukti permulaan yang cukup mengenai jalur distribusi dan lokasi pergudangan.
Kondisi Terkini: Hingga rilis ini diterbitkan, ketiga terduga pelaku utama dilaporkan masih bebas berkeliaran dan belum ada penetapan tersangka maupun penahanan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Preseden Buruk Penegakan Hukum
Belum ditangkapnya ketiga gembong ini dinilai menjadi “momok” bagi supremasi hukum di Indonesia. Publik mempertanyakan apakah ada kendala teknis dalam penyelidikan, ataukah ada faktor non-teknis seperti dugaan intervensi dan “back-up” dari oknum tertentu yang membuat para pelaku kebal hukum.
Praktisi hukum setempat menegaskan bahwa pembiaran terhadap kasus industri ilegal skala besar seperti ini dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya komitmen Presisi yang diusung oleh Kapolri.
Tuntutan Masyarakat Kalbar dan Konsumen menyampaikan untuk kondisi sampai saat ini bagaimana peran aparat penegak hukum untuk
Menyikapi ketidakpastian hukum ini, perwakilan masyarakat sipil dan konsumen Kalimantan Barat menuntut beberapa poin penting:
Mendesak Kapolda Kalbar untuk memberikan atensi khusus dan mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani laporan kasus oli palsu ini.
Menuntut Transparansi Publik berupa rilis perkembangan kasus (SP2HP) secara terbuka agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses penyelidikan telah berjalan.
Segera Tangkap dan Adili ketiga gembong pemasok utama guna memutus rantai peredaran oli palsu di bumi Khatulistiwa.
Masyarakat sipil menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat Mabes Polri di Jakarta jika tidak ada progres signifikan dari Polda Kalbar dalam waktu dekat.
Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab serta klarifikasi dan transparasi dalam mengungkapkan kasus tersebut secara transparan agar hukum dapat ditegakkan . Dan hal ini untuk tidak berlarut.
Tim Redaksi – Investigasi
Editor : Wirahadikusumah,SH













